JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna Laoly mengatakan, permasalahan kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak hanya bisa diselesaikan dengan membangun lapas baru.
Hal itu ia sampaikan saat mengunjungi Pulau Nusakambangan untuk meninjau pembangunan lapas baru pada Rabu (15/12/2021).
Menurut dia, diperlukan upaya lain, seperti merevisi Undang-Undang Narkotika sebagai salah satu cara menyelesaikan masalah tersebut.
“Kita adalah para pemakai itu (UU Narkotika), ketimbang (pengguna narkoba) dibawa ke dalam (lapas) lebih bagus kita rehabilitasi,” ujar Yasonna melalui keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021)
Baca juga: Yasonna Tinjau Pembangunan 3 Lapas di Nusakambangan
Selain membangun lapas baru, kata Yasonna, Kemenkumham akan membuat rencana-rencana retribusi dan pembinaan kemandirian bagi narapidana.
Akan tetapi, menurut dia, revisi Undang-Undang Narkotika merupakan salah satu cara yang perlu segera direalisasikan.
“Kita harapkan, mudah-mudahan tahun depan masuk dalam prolegnas" ucap Yasonna.
Ia pun mengakui, tujuan pembangunan lapas baru di Nusakambangan yakni mengatasi permasalahan kelebihan penghuni di lapas dan rutan.
Adapun pembangunan Lapas baru di Nusakambangan yaitu Lapas Maksimum Sekuriti Ngaseman, Lapas Maksimum Sekuriti Glandakan, dan Lapas Minimum Sekuriti Nirbaya.
Baca juga: Narapidana Kabur dari Lapas Tangerang, Kakanwil Banten Dicopot
Yasonna mengungkapkan bahwa biaya pembangunan lapas cukup tinggi. Sementara itu, 50 persen lapas-lapas di Tanah Air diisi oleh narapidana kasus narkoba.
"Makanya saya mengatakan kalau kita berkejar-kejaran membangun lapas dengan jumlah kejahatan yang ada, keuangan negara tidak akan mampu. Anggaran 131 miliar, belum untuk peralatan-peralatan seperti kasur, pembinaan dan lain-lain,” ucap Yasonna.
“Jadi memang mahal sekali. Karena narkoba ini maksimum sekuriti, ada narkoba dan bandar. Mudah-mudahan kalau ada anggaran nanti dan uang kita cukup akan kita bangun lagi. Karena tanah kita di Nusakambangan ini 21.000 ha," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.