Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Libur Natal-Tahun Baru 24 Desember-2 Januari, Tak Boleh Ada Tambahan Libur

Kompas.com - 15/12/2021, 22:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan sekolah dilarang menambah waktu libur selama Hari Raya Natal dan tahun baru (Nataru).

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti menekankan, sekolah tidak boleh membuat tambahan libur di luar dari jadwal libur yang sudah ada dalam kalender akademik dari pemerintah daerah (pemda).

“Sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” tulis Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Libur Sekolah Semester I Tetap Ada, Mengikuti Kalender Akademik Pemda

Kendati tidak diperkenankan menambah waktu libur tambahan saat Nataru, Suharti memastikan libur sekolah semester I tahun ajaran 2021/2022 akan tetap ada.

Ketentuan masa libur semester I ini juga akan merujuk kepada kalender akademik yang telah ditetapkan pemda.

Suharti menjelaskan, pemda memiliki kewenangan menetapkan kalender pendidikan bagi sekolah di wilayahnya.

"Libur semester satu tetap ada,” ujar Suharti.

Keputusan ini secara resmi diterbitkan pada 14 Desember 2021 melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal (SE Sekjen) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Poin ketiga dalam surat itu menuliskan, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga: 7 Aturan Baru Kemendikbud Ristek Soal Libur Sekolah dan Pembagian Rapor

Edaran yang sama juga meminta sekolah di jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester I, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 tetap mengikuti kalender pendidikan dari pemda.

Diketahui, dalam surat edaran SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 sebelumnya melarang sekolah menggelar libur sekolah dan menunda pengambilan rapor semester I ke bulan Januari 2022 guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Namun dengan adanya edaran terbaru atau Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 32 Tahun 2021 ini, maka ketentuan sebelumnya otomatis dibatalkan.

“(SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29/2021) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis isi SE Nomor 32/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com