JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali diperpanjang selama 3 pekan, yakni 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Selama kebijakan tersebut berlaku, bioskop sudah boleh beroperasi dengan sejumlah pembatasan.
Di daerah level 3 PPKM kapasitas pengunjung bioskop dibatasi maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Baik pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening.
“Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk,” bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (13/12/2021).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Mal
Masih di daerah PPKM level 3, restoran dan kafe di dalam area bioskop diizinkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan dua orang per meja. Namun, waktu makan maksimal dibatasi 60 menit.
Adapun di daerah PPKM level 2 dan 1 bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Di daerah level ini anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
Sama dengan daerah level 3, di daerah level 2 restoran, rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.
Baca juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Berikut Daftar Daerah Berstatus Level 1-3
Sementara, di daerah level 1 restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima dine in dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.
"Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," bunyi Inmendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.