Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Dihukum Maksimal

Kompas.com - 10/12/2021, 17:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak agar pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati Pondok Pesantren MH di Bandung, Jawa Barat, dihukum maksimal.

Pelaku merupakan guru di pondok pesantren tersebut, yakni Herry Wirawan (36).

“Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Wamenag Kutuk Keras Tindak Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung

Siti juga meminta pemerintah daerah memfasilitasi proses pemulihan korban.

Selain itu, ia mendorong Kementerian Agama untuk segera membangun mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pesantren-pesantren.

“Dan mendorong pesantren menjadi ruang aman bagi santri atau santriwati,” tambah dia.

Menurut Siti, kekerasan seksual di lingkungan pesantren terjadi karena relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Ia mengatakan, korban mengalami diskriminasi berlapis karena statusnya sebagai anak, perempuan, murid dalam hal keilmuan serta keagamaannya.

Sedangkan, korban harus berhadapan dengan pelaku yang berusia dewasa, laki-laki, dan memiliki otoritas keagamaan atau keilmuan.

Baca juga: Fakta Kasus Herry Wirawan, LPSK: Perkosa Santriwati hingga Anak yang Dilahirkan Jadi Modus Minta Dana

Situasi tersebut, lanjut dia, kerap membuat korban tidak dipercaya apabila melaporkan kasusnya.

“Yang dalam beberapa kasus korban tidak dipercaya menjadi korban kekerasan seksual karena posisi pelaku sebagai tokoh agama atau pengasuh pesantren,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Nahar. Dia berharap Herry Wirawan mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Nahar mengatakan, Herry dapat diancam hukuman kebiri sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya,” kata Nahar, dalam keterangan pers, Jumat (10/12/2021).

Berdasarkan UU 17/2016, 

Baca juga: Kejati Jabar Pertimbangkan Hukum Kebiri Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati

Diberitakan, akibat perbuatan Herry, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan dan beberapa sedang hamil.

Adapun persidangan kasus ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menyampaikan, Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sementara itu, dakwaan subsidernya, yakni Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kementerian PPPA Harap Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Maksimal, Bisa Kena Hukuman Kebiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com