JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainud Tauhid Sa'adi mengutuk keras dugaan tindak pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan (36) pimpinan Pondok Pesantren MH di Bandung, Jawa Barat.
Ia pun mendukung Kepolisian untuk memberi hukuman pada Herry sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya merasa prihatin dengan terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum guru di pondok pesantren, dan mengutuk keras tindakan bejat tersebut," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Zainut mengatakan, pihaknya sudah mencabut izin operasional pesantren MH dan Madani Boarding School (MBS) serta memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban.
Para peserta didik juga dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, atau sekolah umum, atau Pendidikan Kesetetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihannya.
"Upaya ini difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili mereka," ujarnya.
Selain itu, Zainut menegaskan, pihaknya akan bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Serta mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri.
Baca juga: Mirip Kasus di Bandung, Guru Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 9 Santriwati, Baru 2 yang Berani Lapor
"Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapapun itu," ungkapnya.
Zainut menambahkan, berdasarkan Pasal 51 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di masyarakat dan lingkungan pesantren.
Oleh karena itu, ia mengajak organisasi pesantren, ormas Islam dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.