JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai tak ada yang membingungkan dalam putusan Mahkamah Agung terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Feri mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
“Yang harus diingat bukan hanya poin 4 amar putusan tapi juga poin 7 yang membuat UU Cipta Kerja tidak bisa dilaksanakan alias dibekukan,” tutur Feri pada Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Jimly Sebut 2 UU Perlu Direvisi
Adapun poin 4 amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 itu masih berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan.
Tenggang waktu perbaikan yang diberikan MK adalah 2 tahun.
Kemudian poin 7 amar putusan MK menyatakan penangguhan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, dan pemerintah tidak diperbolehkan menerbitkan peraturan pelaksana baru terkait UU tersebut.
“Artinya meski dinyatakan berlaku karena status permanennya masih menunggu 2 tahun tetapi UU Cipta Kerja sama sekali tidak bisa digunakan karena pemerintah dilarang melakukan apa pun dengan menggunakan dasar UU itu,” jelas dia.
Feri berpandangan bahwa pendapat Mahfud MD yang mempertanyakan putusan itu tidak berdasar.
“Saya pikir pemerintah adalah pihak yang kalah, sehingga argumentasi untuk memelintir putusan MK dengan asumsi-asumsi tak berdasar terasa sekali,” pungkas dia.
Diketahui Mahfud MD mengaku bingung dengan putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud: Inkonstitusional Kok Tetap Berlaku?
Mahfud mempertanyakan jika MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional kenapa UU tersebut masih tetap berlaku.
Namun Mahfud menghormati putusan MK tersebut dan menampik anggapan bahwa putusan itu berarti UU Cipta Kerja sudah tidak berlaku.
“Putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah. Bunyi amarnya begitu,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.