Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Sita Aset IM2 Senilai Rp 1,35 Triliun

Kompas.com - 03/12/2021, 09:41 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan sita eksekusi terhadap aset milik PT Indosat Mega Media (IM2) senilai Rp 1,35 triliun.

Penyiataan aset itu dilakukan untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi frekuensi dengan terpidana mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.

"Telah dilaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media sebesar Rp 1,35 triliun dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto pada 29 November 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Jumat (3/12/2021).

Leonard memaparkan, aset milik PT IM2 yang disita yaitu satu gedung kantor di atas bidang tanah seluas 24.440 meter persegi dan satu bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 meter persegi beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan masing-masing yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Organisasi Wartawan Sambangi Gedung MA Tanyakan Kasus IM2

Kemudian, 14 unit mobil dan enam unit motor, 79.280 production asset seperti kabel optik dan server, 1.228 production support asset seperti peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi, dan 258 barang inventaris berupa furnitur. Ada pula alat-alat elektronik seperti genset dan UPS penunjang gedung kantor PT IM2.

Berikutnya, uang sebesar Rp 7,71 miliar dan 72.870 Dolar Amerika Serikat dan piutang PT IM2 sebesar Rp 77,6 miliar.

"Terhadap barang dan benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga atau taksasi," ujar Leonard.

Leonard mengatakan, dalam pelaksanaan sita eksekusi itu, PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di gedung PT IM2 sampai akhir Maret 2022.

Caranya dengan melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G, dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan. Sebab, menurut PT Indosat, jika hal ini tidak dilakukan, maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Indosat Dukung Mantan Dirut IM2 Ajukan PK

PT Indosat pun menandatangani surat pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT Indosat bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan, dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com