JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan sita eksekusi terhadap aset milik PT Indosat Mega Media (IM2) senilai Rp 1,35 triliun.
Penyiataan aset itu dilakukan untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi frekuensi dengan terpidana mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.
"Telah dilaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media sebesar Rp 1,35 triliun dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto pada 29 November 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Jumat (3/12/2021).
Leonard memaparkan, aset milik PT IM2 yang disita yaitu satu gedung kantor di atas bidang tanah seluas 24.440 meter persegi dan satu bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 meter persegi beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan masing-masing yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Organisasi Wartawan Sambangi Gedung MA Tanyakan Kasus IM2
Kemudian, 14 unit mobil dan enam unit motor, 79.280 production asset seperti kabel optik dan server, 1.228 production support asset seperti peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi, dan 258 barang inventaris berupa furnitur. Ada pula alat-alat elektronik seperti genset dan UPS penunjang gedung kantor PT IM2.
Berikutnya, uang sebesar Rp 7,71 miliar dan 72.870 Dolar Amerika Serikat dan piutang PT IM2 sebesar Rp 77,6 miliar.
"Terhadap barang dan benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga atau taksasi," ujar Leonard.
Leonard mengatakan, dalam pelaksanaan sita eksekusi itu, PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di gedung PT IM2 sampai akhir Maret 2022.
Caranya dengan melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G, dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan. Sebab, menurut PT Indosat, jika hal ini tidak dilakukan, maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Indosat Dukung Mantan Dirut IM2 Ajukan PK
PT Indosat pun menandatangani surat pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT Indosat bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan, dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.