JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer nasional diawali dengan perubahan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.
Perubahan aturan tersebut disampaikan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri ditambah dari tujuh hari menjadi 10 hari.
Artikel yang berisikan pernyataan Luhut itu pun ramai dibaca dan menjadi berita terpopuler nasional.
Kemudian, tanggapan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) terhadap Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga ramai dibaca.
Dalam tanggapannya itu, Mahfud merasa heran ihwal tetap berlakunya UU Cipta Kerja meskipun dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Artikel yang berisikan pernyataan Mahfud itu pun masuk dalam deretan berita populer nasional.
Berikut paparannya:
1. Karantina Perjalanan Luar Negeri Diperpanjang Jadi 10 Hari
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya selama tujuh hari.
Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara-negara di luar 11 negara yang telah dilarang masuk ke Indonesia.
Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021.
Selengkapnya baca: Luhut Sebut Aturan Karantina Luar Negeri Diperpanjang dari 7 Hari Jadi 10 Hari
2. Tanggapan Mahfud MD soal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sempat heran dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keheranan itu disebabkan MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku meski dinyatakan inkonstitusional.
"Memang kalau ditanya ke saya, lho kok putusannya kok inkonstitusional masih tetap berlaku ya? Itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Selengkapnya baca: Tanggapi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud: Inkonstitusional Kok Tetap Berlaku?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.