Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Karantina Perjalanan Luar Negeri Diperpanjang Jadi 10 Hari | Tanggapan Mahfud MD soal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Kompas.com - 03/12/2021, 08:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer nasional diawali dengan perubahan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.

Perubahan aturan tersebut disampaikan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri ditambah dari tujuh hari menjadi 10 hari.

Artikel yang berisikan pernyataan Luhut itu pun ramai dibaca dan menjadi berita terpopuler nasional.

Kemudian, tanggapan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) terhadap Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga ramai dibaca.

Dalam tanggapannya itu, Mahfud merasa heran ihwal tetap berlakunya UU Cipta Kerja meskipun dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Artikel yang berisikan pernyataan Mahfud itu pun masuk dalam deretan berita populer nasional.

Berikut paparannya:

1. Karantina Perjalanan Luar Negeri Diperpanjang Jadi 10 Hari

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya selama tujuh hari.

Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara-negara di luar 11 negara yang telah dilarang masuk ke Indonesia.

Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021.

Selengkapnya baca: Luhut Sebut Aturan Karantina Luar Negeri Diperpanjang dari 7 Hari Jadi 10 Hari

2. Tanggapan Mahfud MD soal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sempat heran dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keheranan itu disebabkan MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku meski dinyatakan inkonstitusional.

"Memang kalau ditanya ke saya, lho kok putusannya kok inkonstitusional masih tetap berlaku ya? Itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Selengkapnya baca: Tanggapi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud: Inkonstitusional Kok Tetap Berlaku?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com