Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Penandatanganan Kajian Investasi Terkait Lahan di Munjul "BackDate"

Kompas.com - 02/12/2021, 16:02 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Denan Kaligis mengatakan, penandatanganan berkas kajian investasi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, dilakukan dengan tanggal mundur atau backdate

Hal ini ia sampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Denan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara, Rudi Hartono dan PT Adonara.

“Saudara tahu tidak kajian investasi itu backdate?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Tahu, dan memang sering ada dokumen backdate,” jawab Denan.

Baca juga: Saksi Sebut Pengadaan Lahan di Munjul Terburu-buru

Adapun kajian investasi merupakan syarat utama PPSJ dalam melakukan pengadaan sebuah aset.

Denan menerangkan, kajian investasi digunakan untuk melihat apakah pengadaan aset tertentu yang dilakukan PPSJ bisa menguntungkan.

Dalam kesaksiannya, Denan juga menyampaikan backdate sering dilakukan pada beberapa dokumen di PPSJ. Ia menyebut hal itu kerap dilakukan untuk merapikan berkas administratif.

“Hanya dilakukan untuk kebutuhan administrasi saya tidak menyangka kalau ini digunakan untuk tindakan korupsi,” kata dia.

Denan mengatakan, sebagai Direktur Pengadaan PPSJ saat itu mestinya ia terlibat aktif terkait pengadaan lahan Munjul.

Tapi, ia tidak banyak mengurusi proyek itu karena Yoory langsung berkoordinasi dengan bawahannya, yaitu Yadi Robby dan Indra Arharrys sebagai Senior Manager PPSJ

“Untuk lahan Munjul itu memang proyek yang buta untuk saya, karena komunikasi langsung dari pihak penawar (PT Adonara) ke Pak Dirut (Yoory),” ungkap Denan.

“Situasi saat itu Pak Dirut langsung komunikasi dengan manager di bawah saya,” imbuh dia.

Baca juga: Saksi Tahu Yoory Corneles Perintahkan Berkas Administrasi Pengadaan Lahan di Munjul Dibuat Backdate

Dalam perkara ini Yoory didakwa merugikan negara Rp 152 miliar terkait pengadaan lahan Munjul.

Jaksa menduga Yoory melakukan kesepakatan dengan PT Adonara Propertindo sebagai pihak yang menawarkan lahan tersebut.

Adapun diduga lahan Munjul tetap dibayarkan oleh PPSJ, meski pun lahan tersebut tidak bisa digunakan untuk membangun rumah DP Rp 0. Sebab, mayoritas lahan berada di kawasan zona hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com