Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: 59.757 Jemaah Umrah Tertunda Keberangkatannya karena Pandemi

Kompas.com - 30/11/2021, 13:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan data terkini mengenai jumlah jemaah umrah asal Indonesia yang tertunda keberangkatannya ke Arab Saudi akibat pandemi Covid-19.

Adapun data yang disampaikan ini diambil dari sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh) Kementerian Agama (Kemenag).

"Hingga saat ini, terdapat 59.757 jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19. Dari jumlah tersebut, terdapat 18.752 orang yang telah memiliki visa dan siap untuk diberangkatkan," kata Yaqut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Kemenag: Asrama Haji Pondok Gede Memenuhi Syarat sebagai Tempat Karantina Jemaah Umrah

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memastikan, lebih dari 18.000 jemaah tersebut akan menjadi prioritas yang bakal diberangkatkan pada Desember 2021.

Adapun waktu tersebut merupakan tahapan awal dibukanya penyelenggaraan ibadah umrah setelah pemerintah Arab Saudi mencabut larangan penerbangan langsung dari Indonesia, 25 November 2021.

"Jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya tersebut menjadi prioritas yang diberangkatkan pada tahap awal dibukanya penyelenggara umrah pada Desember nanti," ucap dia. 

Menurut Yaqut, para jemaah umrah asal Indonesia tetap harus memperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku selama penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19.

Pertama, jemaah yang dapat diberangkatkan hanya mereka yang memenuhi syarat ketentuan di antaranya memiliki visa umrah.

"Dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap. Dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," kata dia.

Baca juga: Kemenag: Jemaah Haji dan Umrah Tak Perlu Vaksin Booster Covid-19

Namun, bagi jemaah umrah yang sudah divaksinasi dosis lengkap dengan jenis vaksin yang diakui oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), tetap diberlakukan karantina selama tiga hari.

Yaqut mengatakan, setelah melakukan karantina selama 48 jam, jemaah akan dites polymerase chain reaction (PCR).

"Dan setelah dinyatakan negatif langsung dibolehkan melaksanakan umrah," ucap dia.

Yaqut mengatakan, dicabutnya suspend Indonesia oleh Arab Saudi dikarenakan upaya-upaya Pemerintah Indonesia bertemu Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pertemuan itu digelar pada November 2021 mana kala Menag memenuhi undangan Menteri Urusan Islam Dakwah dan Penyuluhan Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: Menag: Menteri Haji Saudi Sebut Indonesia Prioritas dalam Masalah Haji dan Umrah

Dalam pertemuan itu, Yaqut didampingi oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dan jajaran Kementerian Agama.

"Dan di sela-sela kunjungan itu kami melakukan pertemuan dengan Gubernur Mekkah, Gubernur Mekkah ini penasihat Raja Salman sekaligus Ketua Komisi Pusat Haji Saudi serta bertemu Menteri Haji dan Umrah, tentu dalam rangka membahas persiapan pembukaan umrah bagi warga Indonesia. Alhamdulillah, bapak ibu sekalian, pertemuan itu membuahkan hasil yang positif," kata Yaqut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com