JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali selama 14 hari yakni 30 November-13 Desember 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku dilakukan sejumlah pembatasan, salah satunya pada kegiatan makan/minum di warung makan, kafe, hingga restoran.
Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, 24 Daerah ini Berstatus Level 1
Di daerah level 2 dan 3, jam buka warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.
Sementara, di daerah level 1 dibatasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen tanpa ada pembatasan waktu makan.
"Pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah," demikian bunyi Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (29/11/2021).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali hingga 13 Desember, Ini Aturan Terbaru Masuk Mal
Pelonggaran pembatasan juga dilakukan di restoran/rumah makan dan kafe.
Dalam Inmendagri disebutkan, restoran/rumah makan, kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Kemudian, kapasitas pengunjung 50 persen, dibatasi 2 orang per meja, dan waktu makan paling lama 60 menit.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri.
Baca juga: PPKM Level 2 di 10 Daerah Jabodetabek, Ini Rincian Aturan untuk Aktivitas Masyarakat
Adapun restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja 2 orang, dan waktu makan 60 menit.
Sementara, di daerah level 1 restoran/rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen.
Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 juga dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.