JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari yakni 30 November-13 Desember 2021.
Dilakukan sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, ini 18 Daerah yang Terapkan Level 3
Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
“Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (29/11/2021).
Aturan lainnya yakni kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk mal.
Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup sementara.
Sementara, di daerah level 2, mal atau pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00.
Baca juga: PPKM Level 2 di 10 Daerah Jabodetabek, Ini Rincian Aturan untuk Aktivitas Masyarakat
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan cara didampingi orang tua.
Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Ketentuan serupa juga diterapkan di mal dan pusat perbelanjaan di daerah level 1 PPKM.
Hanya saja di daerah level 1 jam operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 100 persen.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap jumlah pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, DKI Jakarta Kembali Berstatus Level 2
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.