Salin Artikel

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Warteg-Kafe Masih Berlakukan Waktu Makan

Selama kebijakan tersebut berlaku dilakukan sejumlah pembatasan, salah satunya pada kegiatan makan/minum di warung makan, kafe, hingga restoran.

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Di daerah level 2 dan 3, jam buka warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.

Sementara, di daerah level 1 dibatasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen tanpa ada pembatasan waktu makan.

"Pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah," demikian bunyi Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (29/11/2021).

Pelonggaran pembatasan juga dilakukan di restoran/rumah makan dan kafe.

Dalam Inmendagri disebutkan, restoran/rumah makan, kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kemudian, kapasitas pengunjung 50 persen, dibatasi 2 orang per meja, dan waktu makan paling lama 60 menit.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri.

Adapun restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja 2 orang, dan waktu makan 60 menit.

Sementara, di daerah level 1 restoran/rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen.

Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 juga dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/30/08465511/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-warteg-kafe-masih-berlakukan-waktu-makan

Terkini Lainnya

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke