JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Anzarullah merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
“Jaksa KPK Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Anzarullah ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Adapun penahanan Anzarullah telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu penahanannya masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.
Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Suap Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah Dinyatakan Lengkap
Berdasarkan dakwaan yang disusun tim KPK, Anzarullah didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur, sebagai tersangka.
Anzarullah diduga menyuap Andi agar perusahaan atau grup perusahaan miliknya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp 889 juta.
“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan dikerjakan Anzarullah tersebut.
Baca juga: Periksa Pejabat BNPB, KPK Dalami Pengajuan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kolaka Timur
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Andi Merya Nur.
Sementara sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kendari. Namun, sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.