JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan memastikan terlaksananya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Pelaksanaan kebijakan tersebut bakal diawasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.
"Pemerintah menyusun sistem pengawasan kegiatan masyarakat dengan optimalisasi kembali Satgas Covid19 di setiap wilayah administratif yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa atau kelurahan, sampai ke tingkat RT/RW," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (25/11/2021).
Wiku mengatakan, aturan penyesuaian kegiatan masyarakat di masa Nataru telah selesai disusun.
Perlu adanya tindak lanjut terhadap pengawasan peraturan tersebut agar tujuan pembuatan regulasi yakni menekan lonjakan kasus Covid-19 dapat tercapai.
Baca juga: PPKM Level 3 saat Natal-Tahun Baru Dinilai Tak Efektif, Epidemiolog: Mestinya PPKM Darurat
Selain pengawasan melalui Satgas Penanganan Covid-19, kata Wiku, pelaksanaan PPKM level 3 akan dimonitor oleh Satgas Protokol Kesehatan 3M yang dibentuk oleh fasilitas publik yang beroperasi di masa Nataru.
Diharapkan berbagai upaya pembatasan dan pengetatan disiplin protokol kesehatan itu mampu mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Pada prinsipnya, sistem pengawasan yang dibentuk di semua lini kegiatan masyarakat bertujuan agar menjamin kepatuhan prokes dapat terlaksana secara menyeluruh," kata dia.
Adapun aturan tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di masa Nataru dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (24/11/2021), instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Inmendagri tersebut mengatur berbagai pembatasan kegiatan masyarakat seperti imbauan untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
Baca juga: Selain PPKM Level 3, Pemerintah Antisipasi Potensi Kenaikan Kasus dengan 4 Strategi Ini
Pemerintah juga akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Selain itu, akan dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai PPKM level 3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.