Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Bakal Pelajari Putusan MK Terkait UU Ciptaker yang Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Kompas.com - 25/11/2021, 19:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengaku pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

"Sebagai sebuah putusan lembaga negara, tentu kami menghargainya. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Baidowi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Awiek itu mengaku Baleg belum menerima secara resmi keputusan MK tersebut.

Dengan demikian, pihaknya belum dapat memberikan komentar secara resmi terkait keputusan MK atas UU Cipta Kerja.

Awiek mengatakan, Baleg akan mempelajari hasil keputusan tersebut ketika pimpinan DPR sudah menerima materi langsung dari MK.

"Selanjutnya, Baleg menunggu keputusan pimpinan dan fraksi-fraksi terkait langkah selanjutnya," ucap dia.

Baca juga: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Pakar: Kenapa Tidak Dibatalkan?

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, nantinya akan diputuskan apakah Baleg ditugaskan memperbaiki UU Cipta Kerja sebagai tindaklanjut putusan MK atau tidak.

Kendati demikian, Awiek sendiri menilai putusan MK terhadap UU Cipta Kerja menarik karena tergolong inkonstitusional bersyarat selama dua tahun.

Ia juga mengungkap kemungkinan bahwa perbaikan UU Cipta Kerja akan masuk kumulatif terbuka.

"Artinya tidak perlu melalui Prolegnas (Program Legislasi Nasional) lagi," tutur dia.

"Termasuk mekanisme pembahasan dan materi yang dibahas tentu akan kami kaji mendalam," tambah Awiek.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang akan mempelajari terlebih dahulu putusan itu.

Menurutnya, DPR akan mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada untuk menaati putusan tersebut.

Oleh karena itu, dia memohon semua pihak memberikan waktu kepada DPR untuk melakukan kajian mendalam terkait putusan MK.

Baca juga: Putusan MK: UU Cipta Kerja Harus Dinyatakan Cacat Formil

"Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com