Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan soal PNS Diduga Istri Kedua Jaksa Agung ST Burhanuddin Dicabut

Kompas.com - 24/11/2021, 15:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus mengaku pihaknya telah mencabut laporan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran izin perkawinan pegawai negeri sipil (PNS) yang melibatkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

David mengatakan Jaga Adhyaksa mengirimkan surat permohonan pencabutan laporan tersebut pada 8 November 2021.

“Kami memutuskan untuk mencabut laporan di KASN tersebut agar tidak disalahartikan sebagai titipan koruptor atau pun bentuk upaya untuk menggangu institusi kejaksaan,” kata David saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

“Lebih jauh lagi agar tidak dimanfaatkan atau diklaim-klaim sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah dia.

Baca juga: Seorang PNS Kejaksaan Dilaporkan ke KASN, Diduga Istri Kedua Jaksa Agung

David menjelaskan pencabutan laporan ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Awalnya, David mengatakan, semangat Jaga Adhyaksa membuat laporan ke KASN untuk mendorong institusi Kejaksaan Agung selalu profesional dalam menyikapi berbagai isu dan persoalan yang berkenaan dengan kejaksaan.

Namun, ia menyayangkan, niat baik dari Jaga Adhyaksa untuk mencoba meluruskan isu tersebut justru mendapat respon negatif dari sejumlah pihak.

“Justru diisukan bahwa kita adalalah orang-orang berafiliasi dengan, seperti banyak disebutkan media, dengan koruptor lah yang bertujuan untuk menggangu institusi kejaksanaan,” kata dia.

Baca juga: Jadi Istri Kedua ASN, Seorang Guru PNS di Solo Dicopot dari Jabatannya

Selain itu pertimbangan lainnya, David berpandangan, KASN maupun internal kejaksaan tetap akan menindaklanjuti kasus itu karena kedua instansi memiliki tanggung jawab menjalankan tugas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi kami tetap tegaskan bahwa, KASN itu dia tetap melakukan tugas dan tanggung jawabnya baik dengan adanya laporan masyarakat atau tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, UU ASN,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaga Adhyaksa membuat laporan ini ke KASN pada 4 November 2021.

Laporan itu didasarkan pada pemberitaan media massa yang menyebutkan Burhanuddin telah berpoligami dengan pejabat satu instansi.

“Laporannya bukan langsung dalam arti Jaksa Agung-nya. Ini laporan terkait dugaan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah,” kata David, saat dihubungi.

Baca juga: Jadi Istri Kedua, Cut Keke: Aku Harus Ngalah dong, Enggak Boleh Banyak Tuntutan

David menjelaskan, ada aturan yang melarang PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Kemudian, suami istri juga dilarang bekerja dalam satu instansi pemerintah.

Berdasarkan penelusuran David dari pemberitaan yang beredar, David melaporkan dugaan seorang PNS berinisial MA yang bekerja di Kejaksaan Agung telah menjadi istri kedua Burhanuddin.

“Nah, kita kan melihat media melakukan investigasi, kita lapor di KASN supaya dicek oleh KASN yang benar yang mana, diambil tindakan sesuai dengan hukum dan sesuai dengan sebenarnya,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com