Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didorong Dialog dengan Daerah dan Swasta soal Aturan Libur Natal-Tahun Baru

Kompas.com - 24/11/2021, 12:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena meminta pemerintah pusat membuka dialog terkait aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Menurut dia, dialog itu perlu melibatkan sejumlah pihak di antaranya pemerintah daerah dan juga pihak swasta.

"Teknis pelaksanaan kebijakan ini perlu dibahas antara pemerintah pusat dan pemda, juga pihak swasta sehingga akomodasi kepentingan para pihak bisa diformulasikan secara teknis oleh semua pihak terkait," kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Libur Natal-Tahun Baru, Kapasitas Tempat Wisata Dibatasi 50 Persen

Diketahui, dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Inmendagri ini berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.

Menyikapi Inmendagri itu, Melki melihat pemerintah pusat perlu terbuka jika ada pihak-pihak yang ingin memberikan saran terkait teknis pelaksanaan Inmendagri.

Menurut dia, masukan tersebut penting untuk diterima agar pelaksanaan Inmendagri berjalan dengan lancar.

"Dialog para pihak penting sehingga kebijakan pemerintah berjalan efektif di lapangan dan melibatkan partisipasi aktif berbagai pihak termasuk swasta," jelasnya.

Baca juga: Ganjil Genap Tetap Berlaku di Tempat Wisata Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kendati demikian, politikus Golkar itu mengaku memahami maksud baik pemerintah melalui Inmendagri yang mengatur larangan cuti tersebut.

Ia berpandangan, aturan itu diterbitkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi pada libur akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Inmendagri ini untuk pastikan pencegahan dan pengendalian pandemi tetap berlangsung baik seperti tren positif yang sudah kita nikmati beberapa waktu ini," ungkapnya.

Namun, ia juga meminta pemerintah pusat dalam hal ini memberikan contoh dan teladan terhadap Inmendagri tersebut.

Salah satunya adalah petugas publik juga ikut mengendalikan mobilitasnya dengan cara tidak mengambil cuti pada libur Nataru.

Baca juga: Ini Link Aturan soal Ibadah Natal, Perayaan Tahun Baru, hingga Cuti-Libur Akhir Tahun

"Konsekuensi kebijakan pemerintah untuk kendalikan mobilitas warga dengan berlakukan PPKM level 3 se-Indonesia tentunya harus dimulai dengan petugas publik pemerintah sebagai contoh dan teladan," pinta Melki.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com