Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan WFH dan WFO Saat PPKM Level 1-3 di Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 23/11/2021, 08:27 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan bahwa ada wilayah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen.

Baca juga: Wanti-wanti Jokowi soal PPKM Level 3 dan Pencegahan Lonjakan Covid-19 Jelang Nataru

Adapun work from office (WFO) diberlakukan dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari," demikian salah satu isi Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (23/11/2021).

Beberapa wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 di antaranya Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Kota Tanjung Balai.

Kemudian Kabuoaten Solok, Tanah Datar, Kabupaten Kampar, Bengkalis, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir.

Sementara itu, untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2, pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik perkantoran pemerintah seperti kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan perkantoran BUMN, BUMD, dan swasta diatur dengan sejumlah ketentuan. 

"Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO 75 persen," demikian kutipan Inmendagri tersebut.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali hingga 6 Desember, Ini Aturan Dine In di Kafe-Resto

Sementara itu, untuk wilayah yang berada dalam zona kuning dan oranye, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 5 persen.

Adapun untuk wilayah yang berada dalam zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

"WFH dan WFO sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian," isi Inmendagri tersebut.

"Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain serta pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah," demikian Inmendagri itu.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Internasional Jalur Udara, Laut, dan Darat Dibatasi

Beberapa wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2 adalah Kabupaten Rejang Lembong, Tulang Bawang, Bengkulu Selatan, Lebong, Bangka Selatan, Bangka Barat, Tanjung Pinang, Pangkalpinang, dan wilayah lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com