JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, menilai pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diduga terlibat tindak pidana terorisme Ahmad Zain An-Najah tidak berkaitan dengan kiprah MUI selaku lembaga.
Karena itu menurut Masduki, tuntutan pembubaran MUI lantaran ditangkapnya salah satu pengurus tidak tepat.
Hal itu disampaikan Masduki saat mendampingi Ma’ruf Amin dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Stafsus Presiden: MUI Pegangan Umat, Kita Masih Membutuhkannya
"Tentu saja tidak bisa dikatakan bahwa kemudian MUI dibubarkan karena ada satu oknum yang terlibat seperti itu. Itu tidak ada kaitannya langsung dengan MUI," kata Masduki di Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737- 400 TNI Angkatan Udara.
Masduki, yang juga Ketua MUI Bidang Komunikasi dan Informasi mengatakan keterlibatan pengurus MUI terduga teroris tersebut sifatnya pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi MUI.
Keterlibatan oknum pengurus dalam tindak pidana terorisme tersebut, katanya, tidak membuat MUI harus dibubarkan melainkan terduga teroris itu harus diproses hukum dan diselidiki jaringan lain yang terlibat.
"Itu pribadi dia. Misalnya ada oknum yang sama di lembaga lain, apakah lantas lembaganya dibubarkan? Toh itu oknum yang melakukan pelanggaran, lebih terkait dengan (masalah) pribadinya. Tinggal mungkin diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 menangkap salah seorang pengurus MUI Ahmad Zain An-Najah di Bekasi, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Ahmad Zain An-Najah Ditangkap Densus 88, Wamenag: Tak Ada Kaitan dengan MUI
Polisi mengungkapkan, Zain An-Najah merupakan anggota anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI) dan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA).
Saat ini, MUI telah menonaktifkan status kepengurusan Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Bidang Fatwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.