Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VIII Usulkan Pemberian Sanksi bagi ASN yang Terima Bansos

Kompas.com - 19/11/2021, 15:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengusulkan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menerima bantuan sosial (bansos).

Hal ini disampaikan Yandri dalam merespons temuan Menteri Sosial Tri Rismaharini soal 31.624 ASN dari 34 provinsi yang terindikasi menerima bansos dari pemerintah.

"Bisa kerja sama dengan Kemenpan RB supaya bisa kena sanksi, ASN yang menerima bansos bisa kena sanksi atau bisa dibuat surat edaran bagaimana risikonya kalau tetap menerima (bansos)," kata Yandri, saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Mensos Risma Ungkap 31.624 ASN Terima Bantuan Sosial

Yandri menuturkan, pihaknya sudah lama mencermati kasus penyaluran bansos yang tak tepat sasaran, tidak hanya kepada ASN tetapi juga anggota TNI/Polri bahkan anggota DPRD.

"Sebenarnya dua tahun lalu sudah kita suarakan supaya data penerima itu terus dirapikan sehingga yang berhak menerima betul-betul menerima," ujar Yandri.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendorong Risma untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah penemuan puluhan ribu ASN yang menerima bansos.

Harapannya, dengan perbaikan data tersebut maka warga yang berhak menerima bansos tapi masih dalam antrean dapat segera memperoleh haknya.

"Kalau temuan seperti ini bisa dimaksimalkan oleh petugas-petugas di bawah mendata kembali secepat mungkin, langsung update data terbaru. Bulan depan sudah bisa ditiadakan bantuan (bagi ASN) itu bagus," kata Yandri.

Baca juga: Tjahjo Minta Risma Siapkan Data Lengkap 31.624 ASN yang Terima Bansos

Sebelumnya, Risma mengungkapkan 31.624 ASN terindikasi menerima bansos. Rinciannya, sebanyak 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya pensiunan.

Risma mengatakan, ASN semestinya tidak boleh mendapatkan bansos dari pemerintah. Ia menilai, dalam aturan yang ada, ASN tidak terkualifikasi sebagai individu yang berhak menerima bansos.

“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com