JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengusulkan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini disampaikan Yandri dalam merespons temuan Menteri Sosial Tri Rismaharini soal 31.624 ASN dari 34 provinsi yang terindikasi menerima bansos dari pemerintah.
"Bisa kerja sama dengan Kemenpan RB supaya bisa kena sanksi, ASN yang menerima bansos bisa kena sanksi atau bisa dibuat surat edaran bagaimana risikonya kalau tetap menerima (bansos)," kata Yandri, saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Mensos Risma Ungkap 31.624 ASN Terima Bantuan Sosial
Yandri menuturkan, pihaknya sudah lama mencermati kasus penyaluran bansos yang tak tepat sasaran, tidak hanya kepada ASN tetapi juga anggota TNI/Polri bahkan anggota DPRD.
"Sebenarnya dua tahun lalu sudah kita suarakan supaya data penerima itu terus dirapikan sehingga yang berhak menerima betul-betul menerima," ujar Yandri.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendorong Risma untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah penemuan puluhan ribu ASN yang menerima bansos.
Harapannya, dengan perbaikan data tersebut maka warga yang berhak menerima bansos tapi masih dalam antrean dapat segera memperoleh haknya.
"Kalau temuan seperti ini bisa dimaksimalkan oleh petugas-petugas di bawah mendata kembali secepat mungkin, langsung update data terbaru. Bulan depan sudah bisa ditiadakan bantuan (bagi ASN) itu bagus," kata Yandri.
Baca juga: Tjahjo Minta Risma Siapkan Data Lengkap 31.624 ASN yang Terima Bansos
Sebelumnya, Risma mengungkapkan 31.624 ASN terindikasi menerima bansos. Rinciannya, sebanyak 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya pensiunan.
Risma mengatakan, ASN semestinya tidak boleh mendapatkan bansos dari pemerintah. Ia menilai, dalam aturan yang ada, ASN tidak terkualifikasi sebagai individu yang berhak menerima bansos.
“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.