JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek, Nizam mengatakan, setelah beleid itu terbit, pihaknya menerima laporan adanya aduan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Baru permen itu keluar, itu sudah beberapa laporan sampai ke saya. Yang selama ini tidak berani melapor, sekarang mulai bermunculan di perguruan tinggi kita," kata Nizam dalam diskusi virtual, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: BEM UI Dukung Permendikbud 30, Berharap Kekerasan Seksual Dihentikan dan Korban Bersuara
Nizam berharap, kehadiran Permendikbud Ristek 30/2021 ini dapat memberikan payung hukum yang jelas terkait kasus kekerasan seksual.
Ia juga ingin, tidak lagi ada predator kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Mudah-mudahan dengan hadirnya payung di civitas akademika ini, maka para predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka yang abu-abu itu akan bisa kita tuntaskan," ucapnya.
Selain itu, Nizam menceritakan, selama 2 tahun ia menjabat sebagai posisi Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek, ia hampir setiap minggu mendapatkan keluhan dan masukan dari berbagai pihak tentang berbagai isu.
Baca juga: LBH Yogyakarta: 6 Kampus di Kota Pelajar Belum Selesaikan Perkara Kekerasan Seksual
Salah satu isu tersebut, menurutnya, banyak soal kekerasan seksual di kampus.
Keluhan tersebut di antaranya terkait ketakutan korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya ke kampus.
"Dan kalau melapor juga membalik pada pelapor karena tidak ada perlindungan, serta ada dalam posisi yang sangat lemah," ucap dia.
Ia menambahkan, jika ada keberanian korban untuk melapor, pimpinan perguruan tinggi juga kebingungan karena tidak ada payung hukum yang legal untuk bisa memproses laporan korban itu.
Baca juga: Dukungan dan Kontroversi Seputar Permendikbud Ristek Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Menurut dia, kasus kekerasan seksual yang sering diterimanya sangat beragam. Mulai dari fisik, verbal, dan digital.
"Itu berbagai macam bentuk pelecehan dan kekerasan seksual tersebut terjadi, tanpa ada tempat pelapor, tanpa ada tempat berlindung yang jelas," kata Nizam.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengungkapkan beberapa tujuan dari Permendikbud Ristek 30/2021.
Nadiem mengatakan, salah satunya ini menjadi upaya pemenuhan hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan tinggi yang aman.
"Itu nomor satu, haknya mereka untuk mendapat pendidikan yang aman," kata Nadiem dalam Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).
Selanjutnya, Kemendikbud Ristek ingin memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas atas kasus kekerasan seksual.
Menurut Nadiem, saat ini masih belum ada kerangka hukum yang jelas di tingkat pendidikan tinggi dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"Banyak sekali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, tapi mereka tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.