Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/11/2021, 15:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek, Nizam mengatakan, setelah beleid itu terbit, pihaknya menerima laporan adanya aduan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Baru permen itu keluar, itu sudah beberapa laporan sampai ke saya. Yang selama ini tidak berani melapor, sekarang mulai bermunculan di perguruan tinggi kita," kata Nizam dalam diskusi virtual, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: BEM UI Dukung Permendikbud 30, Berharap Kekerasan Seksual Dihentikan dan Korban Bersuara

Nizam berharap, kehadiran Permendikbud Ristek 30/2021 ini dapat memberikan payung hukum yang jelas terkait kasus kekerasan seksual.

Ia juga ingin, tidak lagi ada predator kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Mudah-mudahan dengan hadirnya payung di civitas akademika ini, maka para predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka yang abu-abu itu akan bisa kita tuntaskan," ucapnya.

Selain itu, Nizam menceritakan, selama 2 tahun ia menjabat sebagai posisi Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek, ia hampir setiap minggu mendapatkan keluhan dan masukan dari berbagai pihak tentang berbagai isu.

Baca juga: LBH Yogyakarta: 6 Kampus di Kota Pelajar Belum Selesaikan Perkara Kekerasan Seksual

Salah satu isu tersebut, menurutnya, banyak soal kekerasan seksual di kampus.

Keluhan tersebut di antaranya terkait ketakutan korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya ke kampus.

"Dan kalau melapor juga membalik pada pelapor karena tidak ada perlindungan, serta ada dalam posisi yang sangat lemah," ucap dia.

Ia menambahkan, jika ada keberanian korban untuk melapor, pimpinan perguruan tinggi juga kebingungan karena tidak ada payung hukum yang legal untuk bisa memproses laporan korban itu.

Baca juga: Dukungan dan Kontroversi Seputar Permendikbud Ristek Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Menurut dia, kasus kekerasan seksual yang sering diterimanya sangat beragam. Mulai dari fisik, verbal, dan digital.

"Itu berbagai macam bentuk pelecehan dan kekerasan seksual tersebut terjadi, tanpa ada tempat pelapor, tanpa ada tempat berlindung yang jelas," kata Nizam.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengungkapkan beberapa tujuan dari Permendikbud Ristek 30/2021.

Nadiem mengatakan, salah satunya ini menjadi upaya pemenuhan hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan tinggi yang aman.

"Itu nomor satu, haknya mereka untuk mendapat pendidikan yang aman," kata Nadiem dalam Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).

Selanjutnya, Kemendikbud Ristek ingin memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas atas kasus kekerasan seksual.

Menurut Nadiem, saat ini masih belum ada kerangka hukum yang jelas di tingkat pendidikan tinggi dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

"Banyak sekali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, tapi mereka tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Nestapa Pekerja Migran Indonesia dalam Jerat Sindikat Perdagangan Orang

Nestapa Pekerja Migran Indonesia dalam Jerat Sindikat Perdagangan Orang

Nasional
Anies Bakal Temui SBY di Pacitan Siang Ini, Sinyal AHY Cawapres Menguat?

Anies Bakal Temui SBY di Pacitan Siang Ini, Sinyal AHY Cawapres Menguat?

Nasional
Jokowi: Indonesia Negara Besar, Harus Duduk Sejajar Dengan Negara Lain

Jokowi: Indonesia Negara Besar, Harus Duduk Sejajar Dengan Negara Lain

Nasional
Megawati Kumpulkan Kepala Daerah Se-Bali, Bambang Pacul: Yang Diundang Bupati PDI-P

Megawati Kumpulkan Kepala Daerah Se-Bali, Bambang Pacul: Yang Diundang Bupati PDI-P

Nasional
Mendes PDTT Apresiasi Pemkab Pasaman yang Dukung Penuh Inovasi dari Desa

Mendes PDTT Apresiasi Pemkab Pasaman yang Dukung Penuh Inovasi dari Desa

Nasional
Pemkot Tangsel Adakan Tangsel Marathon 2023 dengan Hadiah hingga Ratusan Juta Rupiah

Pemkot Tangsel Adakan Tangsel Marathon 2023 dengan Hadiah hingga Ratusan Juta Rupiah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Tolak Politisasi Identitas di Pemilu 2024

Jokowi Ajak Masyarakat Tolak Politisasi Identitas di Pemilu 2024

Nasional
Johnny Plate Tak Bermain Sendiri, Menanti 'Nyanyian' Aliran Dana Rp 8 Triliun Korupsi BTS

Johnny Plate Tak Bermain Sendiri, Menanti "Nyanyian" Aliran Dana Rp 8 Triliun Korupsi BTS

Nasional
Jokowi Berbaju Adat Kesultanan Deli, Wapres Pakai Baju Adat Melayu di Hari Pancasila

Jokowi Berbaju Adat Kesultanan Deli, Wapres Pakai Baju Adat Melayu di Hari Pancasila

Nasional
Yasonna Ungkap Ada Pihak Selalu Lobi Bawahannya Ketika Bandar Narkoba Akan Dipindahkan ke Nusakambangan

Yasonna Ungkap Ada Pihak Selalu Lobi Bawahannya Ketika Bandar Narkoba Akan Dipindahkan ke Nusakambangan

Nasional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Megawati Hadir

Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Megawati Hadir

Nasional
Dipimpin Jokowi, Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Digelar di Monas Pagi ini

Dipimpin Jokowi, Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Digelar di Monas Pagi ini

Nasional
Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?

Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?

Nasional
Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara yang Digagas Soekarno

Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara yang Digagas Soekarno

Nasional
Meninjau Ulang Ekonomi Pancasila

Meninjau Ulang Ekonomi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com