JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, sepanjang Januari-Oktober 2021, Satgas Anti-Mafia Tanah Polri menangani 69 perkara mafia tanah.
Menurut Dedi, dari total penanganan perkara itu, ada 61 orang tersangka.
"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Polisi Duga Uang Mengalir ke Bisnis Milik ART
Adapun rincian penanganan perkara tersebut yaitu, lima kasus dalam proses penyelidikan, 34 kasus dalam tahap penyidikan, dan 14 kasus sudah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan.
Kemudian, kata Dedi, 15 kasus sudah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan.
"Satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan restorative justice," ujar dia.
Sementara itu, dari total 61 orang tersangka, tujuh di antaranya sudah ditahan.
Baca juga: Ketua DPR: Kasus Nirina Zubir Momentun Berantas Mafia Tanah hingga ke Akar
Kemudian, 23 orang belum ditahan, dua orang masuk ke dalam daftar pencarian oang (DPO), dan 29 orang lainnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada jajaran Polri untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.