Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Yogyakarta: 6 Kampus di Kota Pelajar Belum Selesaikan Perkara Kekerasan Seksual

Kompas.com - 16/11/2021, 17:17 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan, ada 6 kampus di Kota Pelajar itu yang belum menyelesaikan perkara kekerasan seksual.

Staf Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) LBH Yogyakarta, Kharisma Wardhatul menyebut, 6 kampus tersebut belum menangani kekerasan seksual dengan berpihak pada korban.

Kampus-kampus itu tidak punya regulasi, kemudian baru merespons ketika ada kasus, mereka tidak membuat regulasi pencehannya,” ucap Kharisma dalam konferensi pers virtual Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Aturan soal Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Dinilai Jadi Terobosan Penting

Dalam catatan LBH Yogyakarta, terdapat satu universitas negeri yang akhirnya membuat regulasi penanganan kekerasan seksual dengan membentuk standar operasional prosedur (SOP) dan unit pelaksana teknis (UPT) setelah ditemukannya kasus.

Sayangnya, meski aturan telah dibuat, korban justru diabaikan.

“Korban tidak ditangani dengan layak, sehingga korban merasa tidak nyaman karena mendapat tekanan dari berbagai pihak, seperti dosen, teman-teman pelaku, serta respons kampus yang lamban,” ucap dia.

Respon kampus yang lamban menangani kekerasan seksual, menurut Kharisma, berdampak besar pada psikologis korban yang merasa sulit mendapat keadilan, hingga tak memiliki masa depan.

“Karena (korban merasa) situasi kampus tidak aman, dia masih mungkin bertemu dengan pelaku dalam kelas-kelasnya di kemudian hari,” ucap dia.

Baca juga: IPB: Permendikbud 30/2021 Langkah Awal Tangani Keresahan Kampus atas Meningkatnya Kekerasan Seksual

Kharisma menilai, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi cukup komprehensif dan progresif untuk menangani banyak kasus kekerasan seksual di kampus.

“Karena dicantumkan upaya pendampingan dan pemulihan hingga sanksi administratif untuk pelaku dan perguruan tinggi,” kata dia.

Ia juga mengapresiasi munculnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu karena Satuan Tugas (Satgas) penanganan perkara juga melibatkan mahasiswa.

“Jadi tidak hanya dosen didalam Satgas itu, dan Permen ini juga menyarankan perguruan tinggi mengajak instansi terkait dalam upaya perlindungan dan pemulihan korban,” ucap dia.

Terakhir, Kharisma menegaskan, pihaknya mendorong implementasi Permendikbudristek tersebut dan berharap masyarakat sipil turut serta melakukan pengawasan.

“Jadi tidak ada alasan penolakan Permendikbud ini,” kata dia.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 telah disusun selama 1,5 tahun dengan melibatkan berbagai pihak.

Baca juga: Dukungan dan Kontroversi Seputar Permendikbud Ristek Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Nadiem nampak serius menerbitkan aturan ini. Ia bahkan mengancam akan memberikan sanksi pada perguruan tinggi yang tidak mengimplementasikan aturan tersebut.

“Sanksi administratif kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permen ini, ada berbagai macam sanksi. Dari keuangan sampai akreditasi,” kata Nadiem dikutip dari tayangan YouTube, Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).

Nadiem menegaskan, pemberian sanksi diperlukan agar perguruan tinggi memahami keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com