Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usul 3 Juta "Set Top Box" untuk Rumah Tangga Miskin, 1 Juta Sudah Disetujui DPR

Kompas.com - 16/11/2021, 16:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah telah mengusulkan tiga juta unit alat penerima siaran atau set top box (STB) untuk didistribusikan kepada keluarga miskin agar mereka dapat menerima siaran televisi secara digital.

Johnny menuturkan, dari 3 juta unit STB yang diusulkan Kemenkominfo, baru 1 juta unit yang disetujui oleh Komisi I DPR dan Badan Anggaran DPR.

"Kalau saya tidak salah ingat yang sudah dikomitmen bersama-sama kita sebanyak satu juta dari permintaan atau dari usulan kominfo sebanyak 3 juta. Sehingga masih kita carikan jalan keluar yang tersisa 2 juta," kata Johnny dalam rapat dengan Komisi I DPR, Selasa (16/11/2021).

Johnny menuturkan, pemerintah juga akan mencari cara agar rumah tangga miskin dapat menerima STB sebelum penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dilakukan.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Sosial, terdapat 6,7 juta rumah tangga miskin yang berdomisili di daerah-daerah yang akan mengalami migrasi siaran analog ke televisi digital.

Baca juga: Cara Mendapat Set Top Box Gratis untuk Menikmati Siaran TV Digital

"Kami sedang menyiapkan agar dapat disalurkan pada rumah tangga miskin yang benar-benar membutuhkannya sebelum dilakukan analog switch off sesuai tahapan yang kami sebutkan tadi," kata Johnny.

Johnny menjelaskan, subsidi STB yang akan disalurkan oleh pemerintah telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Pasal 85 Ayat (1) PP tersebut menyatakan, pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi digital melalui terestrial.

Pada Ayat (2) disebutkan bahwa penyediaan alat bantu penerimaan siaran kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing.

Johnny mengatakan, penyelenggara multipleksing yang dimaksud adalah lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran lokal, ataupun lembaga penyiaran komunitas.

Sementara itu, pada ayat (3) diatur bahwa dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Lewat Simulcast, Menkominfo Ajak Lembaga Penyiaran Beralih ke Siaran Digital

Kemenkominfo telah menetapkan tiga tahap pelaksanaan ASO, yakni tahap I pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota, tahap II pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten/kota, dan tahap III pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com