Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Hukuman Rizieq Shihab Dipangkas 2 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan PK

Kompas.com - 16/11/2021, 10:31 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), meskipun kliennya baru saja mendapat pengurangan masa hukuman.

PK tersebut diajukan setelah MA memangkas hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun di tingkat kasasi, terkait kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

"Mengajukan PK kembali ke MA karena Imam Besar Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS Ummi tidak layak dipenjara walau sehari," ujar Aziz, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Potong Hukuman Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi, MA Nilai 4 Tahun Penjara Terlalu Berat

Aziz berpandangan, bahwa perkara tes usap itu hanya persoalan protokol kesehatan.

Ia menyebutkan, sesuai pertimbangan majelis hakim di tingkat kasasi, tindakan Rizieq tidak menimbulkan keonaran yang menimbulkan korban jiwa.

"Namun hanya ramai di media sosial," kata dia.

Aziz menegaskan, majelis hakim di tingkat kasasi mestinya menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca juga: Hukuman Rizieq Shihab Dipotong Jadi 2 Tahun dalam Kasus RS Ummi

Ia menilai jika ditafsirkan menggunakan UU tersebut, hukuman Rizieq bukan hanya dipangkas, namun sepenuhnya dibebaskan.

"Sehingga seyogyanya Imam Besar Habib Rizieq Shihab dibebaskan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, hukuman Rizieq Shihab di tingkat kasasi dipangkas 2 tahun.

Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid/.Sus/2021 tanggal 15 November 2021.

Baca juga: Bantah Rizieq Shihab Ditahan di Tempat Tak Layak, Polri: Gedung Gunakan AC 24 Jam

Sebelumnya Rizieq divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di tingkat banding putusan itu diperkuat.

Majelis hakim di tingkat kasasi menilai hukuman itu terlalu berat sehingga patut untuk diperbaiki.

Majelis hakim menilai meski Rizieq menyebarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi akibat keonaran itu hanya terjadi di media sosial dan tidak ada korban jiwa, fisik atau harta benda terkait perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com