Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Hukuman Rizieq Shihab Dipangkas 2 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan PK

Kompas.com - 16/11/2021, 10:31 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), meskipun kliennya baru saja mendapat pengurangan masa hukuman.

PK tersebut diajukan setelah MA memangkas hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun di tingkat kasasi, terkait kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

"Mengajukan PK kembali ke MA karena Imam Besar Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS Ummi tidak layak dipenjara walau sehari," ujar Aziz, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Potong Hukuman Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi, MA Nilai 4 Tahun Penjara Terlalu Berat

Aziz berpandangan, bahwa perkara tes usap itu hanya persoalan protokol kesehatan.

Ia menyebutkan, sesuai pertimbangan majelis hakim di tingkat kasasi, tindakan Rizieq tidak menimbulkan keonaran yang menimbulkan korban jiwa.

"Namun hanya ramai di media sosial," kata dia.

Aziz menegaskan, majelis hakim di tingkat kasasi mestinya menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca juga: Hukuman Rizieq Shihab Dipotong Jadi 2 Tahun dalam Kasus RS Ummi

Ia menilai jika ditafsirkan menggunakan UU tersebut, hukuman Rizieq bukan hanya dipangkas, namun sepenuhnya dibebaskan.

"Sehingga seyogyanya Imam Besar Habib Rizieq Shihab dibebaskan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, hukuman Rizieq Shihab di tingkat kasasi dipangkas 2 tahun.

Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid/.Sus/2021 tanggal 15 November 2021.

Baca juga: Bantah Rizieq Shihab Ditahan di Tempat Tak Layak, Polri: Gedung Gunakan AC 24 Jam

Sebelumnya Rizieq divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di tingkat banding putusan itu diperkuat.

Majelis hakim di tingkat kasasi menilai hukuman itu terlalu berat sehingga patut untuk diperbaiki.

Majelis hakim menilai meski Rizieq menyebarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi akibat keonaran itu hanya terjadi di media sosial dan tidak ada korban jiwa, fisik atau harta benda terkait perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com