Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Permendikbud PPKS, Nadiem Siap Terima Masukan dan Sowan ke Banyak Pihak

Kompas.com - 12/11/2021, 20:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim siap mendengar masukan dari pihak yang mengkritik adanya consent atau frasa “persetujuan korban” dalam Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Pendidikan Tinggi.

Adapun, sejumlah pihak mengkritik adanya consent dalam Permendikbu Ristek 30/2021 sebagai upaya melegalisasi perzinaan atau seks bebas.

“Tapi semua masukan itu, kami dalam beberapa bulan ke depan pasti akan datang dan sowan ke berbagai macam pihak dan mengerti kalau mereka punya kekhawatiran,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

“Kami juga akan diskusi dengan stakeholder yang terpenting di sini yaitu dosen-dosen dan juga mahasiswa untuk terus mendapat masukan beberapa bulan ke depan,” imbuhnya.

Baca juga: Nadiem: Proses Penyusunan Permendikbud PPKS 1,5 Tahun dan Libatkan Banyak Pihak Eksternal

Nadiem menegaskan, fokus Permendikbud Ristek 30/2021 fokus di ranah kekerasan seksual saja.

“Tadi sudah dijelaskan bahwa fokusnya permen PPKS tersebut adalah untuk menyerang epidemi pandemi daripada kekerasan seksual dan hanya itu,” ujarnya.

Eks CEO Go-Jek ini mengatakan, Kemendikbud Ristek sejak dahulu hingga sekarang tidak pernah mendukung seks bebas atau zina.

Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya frasa yang mungkin diambil di luar konteks.

“Sekali lagi, pertama kami dengan senang hati akan berdiskusi dan menerima kritik-kritik ini dari berbagai macam pihak dan kami akan menampung masukan ini,” ucap dia.

Ia kembali menekankan tujuan kebijakan PPKS ini untuk melindungi keluarga dan anak-anak bangsa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, dan kekeluargaan.

Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan Permendikbud 30 Berperspektif pada Korban

“Saya selalu menanyakan, kalau itu anak anda yang menjadi korban, apa yang akan anda lakukan untuk melindunginya? Jawaban dari semua pihak itu selalu, apapun, selalu apapun,” ucapnya.

Adapun, Pasal 5 Permendikbud Ristek, setidaknya dicatat ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut.

Beberapa di antaranya berupa melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak mendapatkan persetujuan (consent) korban melalui frasa “persetujuan korban”.

Adanya frasa ini pun mendapat kritik sejumlah pihak karena dinilai melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com