Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Permendikbud PPKS, Nadiem Siap Terima Masukan dan Sowan ke Banyak Pihak

Kompas.com - 12/11/2021, 20:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim siap mendengar masukan dari pihak yang mengkritik adanya consent atau frasa “persetujuan korban” dalam Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Pendidikan Tinggi.

Adapun, sejumlah pihak mengkritik adanya consent dalam Permendikbu Ristek 30/2021 sebagai upaya melegalisasi perzinaan atau seks bebas.

“Tapi semua masukan itu, kami dalam beberapa bulan ke depan pasti akan datang dan sowan ke berbagai macam pihak dan mengerti kalau mereka punya kekhawatiran,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

“Kami juga akan diskusi dengan stakeholder yang terpenting di sini yaitu dosen-dosen dan juga mahasiswa untuk terus mendapat masukan beberapa bulan ke depan,” imbuhnya.

Baca juga: Nadiem: Proses Penyusunan Permendikbud PPKS 1,5 Tahun dan Libatkan Banyak Pihak Eksternal

Nadiem menegaskan, fokus Permendikbud Ristek 30/2021 fokus di ranah kekerasan seksual saja.

“Tadi sudah dijelaskan bahwa fokusnya permen PPKS tersebut adalah untuk menyerang epidemi pandemi daripada kekerasan seksual dan hanya itu,” ujarnya.

Eks CEO Go-Jek ini mengatakan, Kemendikbud Ristek sejak dahulu hingga sekarang tidak pernah mendukung seks bebas atau zina.

Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya frasa yang mungkin diambil di luar konteks.

“Sekali lagi, pertama kami dengan senang hati akan berdiskusi dan menerima kritik-kritik ini dari berbagai macam pihak dan kami akan menampung masukan ini,” ucap dia.

Ia kembali menekankan tujuan kebijakan PPKS ini untuk melindungi keluarga dan anak-anak bangsa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, dan kekeluargaan.

Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan Permendikbud 30 Berperspektif pada Korban

“Saya selalu menanyakan, kalau itu anak anda yang menjadi korban, apa yang akan anda lakukan untuk melindunginya? Jawaban dari semua pihak itu selalu, apapun, selalu apapun,” ucapnya.

Adapun, Pasal 5 Permendikbud Ristek, setidaknya dicatat ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut.

Beberapa di antaranya berupa melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak mendapatkan persetujuan (consent) korban melalui frasa “persetujuan korban”.

Adanya frasa ini pun mendapat kritik sejumlah pihak karena dinilai melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com