Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Komisi XI DPR Kritisi Penggunaan Cadangan PEN dan SAL untuk PMN BUMN

Kompas.com - 10/11/2021, 19:21 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mukhamad Misbakhun mengkritisi adanya penggunaan istilah cadangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

“Bagian yang saya permasalahkan adalah penggunaan istilah cadangan PEN dan SAL pada APBN 2021 yang digunakan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) pada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata dia dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Menurutnya, istilah cadangan PEN tidak dikenal dalam nomenklatur APBN di Indonesia.

Sebab, program PEN sendiri merupakan program yang ada di dalam struktur belanja APBN dan untuk penamaannya dikenal dengan program PEN.

Baca juga: Sampai 15 Oktober, Program PEN Terealisasi 57,5 Persen

Adapun program PEN tersebut meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, sektoral kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (pemda), usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pembiayaan korporasi atau BUMN, serta insentif perpajakan dunia usaha.

“Jadi sudah jelas bahwa PEN adalah bagian dan masuk dalam struktur belanja APBN,” ucap Misbakhun.

Oleh karena itu, sebut dia, apabila anggaran tidak digunakan atau dibelanjakan pada tahun berjalan maka mata anggaran di program PEN akan menjadi bagian Sisa Anggaran Lebih (SAL).

Artinya, periodisasi anggaran pada tahun tersebut sudah habis karena cut off per 31 Desember.

Baca juga: Periodisasi: Pengertian, Tujuan Penyusunan, Konsep, dan Contohnya

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, APBN tidak boleh direncanakan dengan asumsi di awal akan ada SAL.

Sebab, APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan dan belanja tercapai atau terserap 100 persen. Hal ini didasarkan menurut Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kendati demikian, Misbakhun menilai bahwa awal penerimaan dan belanja sangat mustahil untuk mencapai 100 persen.

“Untuk itu, ketika belanja APBN tidak terserap 100 persen, maka ada SAL dan itu menjadi kewenangan penuh Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai Bendahara Umum Negara (BUN),” ujarnya.

Baca juga: Menkeu Sebut Literasi Keuangan Penting untuk Tangani Kerentanan Perempuan

Misbakhun menjelaskan, pihaknya selama ini telah menyetujui PMN dengan mekanisme pada saat pembahasan APBN.

Akan tetapi, tidak pernah membahas penyertaan modal negara yang akan dipergunakan SAL untuk BUMN.

“Walaupun dalam UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021 diberi kewenangan Bendahara Umum Negara untuk menggunakan SAL, tetapi mekanisme penggunaannya untuk PMN belum pernah dibicarakan terlebih dulu dengan DPR,” ucap Misbakhun.

Terlebih, kata dia, belum ada aturan mekanisme bagaimana penggunaan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN.

Baca juga: Tak Lagi Ditanggung APBN, Gaji ASN Baru di Jember Dianggarkan Lewat APBD 2022

Sementara itu, APBN 2021 sendiri masih berjalan sampai Jumat (31/12/2021) dan baru akan tutup buku.

"Bagaimanan nantinya anggaran belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan, atau apabila kemudian ada keputusan politik yang drastis bahwa untuk memperkecil defisit maka digunakan mekanisme zero SAL,” ujar Misbakhun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com