JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil menyelesaikan permasalah anak yang kesulitan mendapat akta kelahiran karena namanya terlalu panjang.
Adapun nama anak tersebut sebelumnya adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Setelah melalui komunikasi antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dengan pihak orang tua disepakati namanya berganti menjadi R - Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta.
"Meski demikian, nama Cordosega yang sebelumnya, silakan tetap menjadi nama adat baginya sehingga ketentuan adat tetap berlaku," kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
"Yang penting untuk kepentingan negara, nama lengkap terbaru dari ananda Cordosega kami resmikan di dokumen kependudukan agar mudah mendapatkan berbagai pelayanan publik dengan mudah ke depannya," kata dia.
Zudan mengatakan, pergantian nama Cordosega diwarnai cerita yang unik.
Sebab, sang paman, yaitu Mujoko Sahid, yang merupakan tokoh adat Tuban Selatan sekaligus pemberi nama Cordosega, sama sekali tidak mau mengganti nama itu.
Baca juga: Dukcapil Siapkan Data Awal Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di 7 Provinsi
Namun setelah melalui pendekatan komunikasi yang baik, Mukjo akhirnya berkenan mengganti nama keponakannya yang terlalu panjang.
Zudan juga secara langsung memberikan dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada bapak dari Cordosega, Arif Akbar.
Terkait hal itu, Arif Akbar selaku ayah Cordosega mengaku senang dan bahagia karena masalah administratif yang menyangkut anaknya berhasil dituntaskan.
"Apalagi beliau Bapak Dirjen, Prof Zudan, juga berkenan menjadi bapak angkat dari Cordosega," kata Arif Akbar.
Baca juga: Kemendagri Sebut Pemain Bola Elkan Baggott Resmi Jadi WNI
Sebelumnya diberitakan, sejak 2019 Cordo belum juga mendapatkan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya yang sah. Persoalan muncul karena nama anak tersebut dianggap terlalu panjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.