JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, fokus ke depan TNI adalah melaksanakan tugasnya kembali kepada peraturan perundang-undangan yang ada.
Hal itu ia sampaikan dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test (FPT) calon Panglima TNI di Komisi I DPR.
“Pertama dan terpenting bagi saya adalah kita melaksanakan tugas TNI dengan lebih mengembalikan kepada peraturan perundangan yang ada,” ujar Andika di Kompleks Parlemen, Sabtu (6/11/2021).
Menurut Andika, tugas-tugas yang TNI laksanakan selama ini sudah diatur dalam Undang-Undang, tetapi implementasinya masih banyak kelemahan.
“Itu jadi prioritas saya bagaimana mengembalikan tugas-tugas yang kita lakukan ini dengan benar-benar berpegang kepada paraturan perundangan,” ucap dia.
“Jangan kelebihan dan harapan saya juga tidak mengambil sektor kementerian atau lembaga lain,” tutur Andika.
Baca juga: Saat “Fit and Proper Test”, Jenderal Andika Ungkap Fokus Pengembangan Siber dan Intelijen TNI
Adapun, Andika Perkasa ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Panglima TNI melalui surat presiden (surpres) pada Rabu (3/11/2021).
Komisi I DPR pun memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test (FPT) calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang sejak dimulai pada Jumat (5/11/2021).
Sedangkan, rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka FPT terhadap Andika akan digelar pada Sabtu (6/11/2021).
Dalam FPT, Andika memberikan pemaparan visi dan misi sebagai panglima TNI.
Setelah itu, masing-masing fraksi akan mendapat waktu 7 menit untuk melakukan pendalaman atau tanya jawab dengan Andika.
Sedangkan, Andika mendapat alokasi waktu 20 menit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu.
Selanjutnya, masing-masing anggota Komisi I DPR mendapat alokasi waktu selama 3 menit untuk melakukan pendalaman atau tanya jawab yang akan direspons oleh Andika dalam waktu 20 menit.
Setelah rapat dengan Andika ditutup, Komisi I DPR akan menggelar rapat internal pada Sabtu siang pukul 13.00 WIB untuk memberikan persetujuan atas hasil FPT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.