Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Terus Berlanjut

Kompas.com - 03/11/2021, 06:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2 dan Level 3 di Jawa dan Bali.

Seperti sebelumnya, perpanjangan PPKM untuk kedua wilayah berlangsung selama dua pekan, yakni 2-15 November 2021.

Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (1/11/2021) malam.

Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah berstatus Level 1 bertambah.

Jika sebelumnya ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1, pada perpanjangan PPKM kali ini bertambah menjadi 21 daerah.

Beberapa daerah yang menjalankan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang yakni seluruh kota/kabupaten di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Semarang, Kota Surabaya dan Kota Madiun.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, DKI dan Sejumlah Daerah Ini Berstatus Level 1

Pelonggaran

Berdasarkan Inmendagri Nomor 57, terdapat sejumlah aturan yang diperlonggar untuk daerah berstatus Level 1. Salah satunya, aturan makan di warteg yang tidak lagi dibatasi durasi.

Kemudian, kapasitas pengunjung tempat makan ditambah dari maksimal 50 persen menjadi maksimal 75 persen.

Selain itu, warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang berada di daerah PPKM Level 1 diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang: Tak Ada Batas Waktu Makan di Warteg-Kafe untuk Wilayah Level 1

Pelonggaran lain di daerah Level 1 yakni operasional restoran dan kafe boleh sampai pukul 00.00 waktu setempat.

Kemudian, waktu makan bagi penunjung kafe dan restoran tidak lagi dibatasi.

Lalu, daerah yang menerapkan PPKM level 1 diperbolehkan membuka supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dengan kapasitas hingga 100 persen.

Tes antigen untuk perjalanan udara

Masih bersasarkan Inmendagri Nomor 57, selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali 2-15 November pelaku perjalanan udara antar wilayah di Jawa-Bali maupun yang masuk dan keluar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan syarat tes swab antigen.

Namun, ketentuan ini hanya diizinkan untuk pelaku perjalanan udara yang sudah divaksinasi Covid-19 secara lengkap dua dosis.

Rincian aturannya yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh pesawat udara di Jawa-Bali maupun keluar masuk Jawa-Bali harus menunjukkan tiga syarat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com