Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekas Penyidik KPK Gunakan Kode “Bengkel” dan “Kunci Pagar” Saat Minta Uang

Kompas.com - 25/10/2021, 19:11 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menggunakan kode “bengkel” dan “kunci pagar” ketika meminta uang kepada Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Hal itu diungkapkan Ajay melalui konferensi video saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terkait pengurusan perkara di KPK.

“Jadi ada perintah suruh taruh di bengkel, itu apa maksudnya?” tanya jaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Azis Bantah Kenalkan Stepanus Robin ke Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Hakim Meragukan

“Tidak tahu Pak, itu Pak Robin maksudnya di kamar, Pak. Ini saya iya, iya saja karena takut Pak,” jawab Ajay.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 25 milik Ajay untuk memastikan apakah kode tersebut mengacu pada lokasi pemberian uang.

“Kalau di BAP saksi, istilah bengkel itu adalah hotel Tree House Suite, benar?” tanya jaksa.

Ajay lalu membenarkan keterangan yang dibacakan jaksa tersebut. “Iya Pak, benar, kata Pak Robin begitu,” ungkapnya.

Dalam kesaksian Ajay, kode tersebut disampaikan Robin terkait penyerahan uang Rp 20 juta.

Ajay menuturkan, selain meminta uang, mantan penyidik KPK dari Polri itu selalu menunjukkan berkas-berkas perkara yang diklaim sedang ditanganinya.

“Beliau kan minta (uang) terus, tapi sambil memperlihatkan berkas juga di sana sambil membawa ransel,” tutur dia.

Baca juga: KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Wali Kota Cimahi

Setelah uang diberikan, Robin juga menghubungi Ajay dengan kode “kunci pagar”.

Menurut Ajay, kode itu digunakan Robin untuk meminta dia segera mengunci pintu kamar tempat uang diletakkan.

“Artinya kunci kamar, Pak,” imbuh dia.

Dalam dakwaan jaksa, Ajay diduga sebagai salah satu pihak yang memberikan suap pada Robin untuk mengurus perkara di KPK.

Jaksa menduga Ajay memberi suap senilai Rp 507,39 juta agar tidak dilibatkan dalam penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di wilayahnya. Sementara, Robin dan Maskur didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar.

Selain dari Ajay, suap itu diduga berasal dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Direkut PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com