Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

107 Pinjol Terdaftar Resmi di OJK, Begini Cara Ceknya...

Kompas.com - 15/10/2021, 21:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan telah merangkum 107 penyedia layananan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar resmi.

Seluruhnya pun sudah diunggah di situs web resmi OJK, yakni ojk.go.id.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau kepada masyarakat memanfaatkan informasi tersebut sebagai referensi jika ingin meminjan uang.

"Kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK. Di website (OJK) itu ada 107 (yang terdaftar)," ujar Wimboh usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Polri: Karyawan Sindikat Pinjol Ilegal Digaji Rp 15 Juta-Rp 20 Juta Tiap Bulan

Menurut Wimboh, informasi tersebut penting agar masyarakat tidak dirugikan pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Sebab, kata dia, di lapangan banyak sekali produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaa yang tidak terdaftar di OJK.

"Kalau ini tidak terdaftar, excess-nya kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," ujar Wimboh.

Sementara itu, dilansir dari website resmi OJK, keterangan pinjol yang telah terdaftar resmi dilengkapi dengan perusahaan penyedia jasa, alamat website, sistem aplikasi online yang digunakan, keterangan terdaftar dan jenis usahanya.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi ini bisa mengakses website ojk.go.id.

Kemudian, di halaman utama website akan muncul keterangan daftar fintech yang telah resmi terdaftar di OJK.

Keterangan ini disertai perintah "Klik di sini" yang dapat digunakan untuk mengakses informasi rincian daftar fintech atau pinjol yang terdaftar.

Baca juga: Sejak 2018, Kominfo Tutup 4.874 Akun Pinjol Ilegal

Masyarakat dapat menggunakan perintah tersebut untuk mengakses data 107 pinjol yang dimaksud.

Nantinya, daftar 107 pinjol dapat ditampilkan dalam format Pdf dan bisa diunduh secara gratis.

Selain itu, daftar juga dilengkapi informasi terkini mengenai perkembangan terbaru pinjol yang mendapat keterangan terdaftar dari OJK.

Selain menggunakan cara tersebut, masyarakat juga dapat melakukan scroll di halaman utama website.

Baca juga: Polri Diminta Usut Tuntas Seluruh Pengelola Pinjol Ilegal

Di bagian bawah halaman utama, tepatnya pada kolom informasi terkini terdapat pengumuman daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Klik pada informasi tersebut untuk bisa mengakses daftar 107 pinjol yang terdaftar maupun informasi tambahan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com