JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan Pasal 458 ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Hal itu dikatakan Tito dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 7/2017 di MK yang diajukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman.
Pasal tersebut mengatur bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat.
"Menyatakan frasa 'final dan mengikat' dalam ketentuan Pasal 458 Ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tetap memunyai kekuatan hukum mengikat," kata Tito dalam pernyataannya yang dibacakan oleh perwakilan dari Kemendagri dalam sidang lanjutan yang disiarkan secara daring, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Mendagri Sebut Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat, Tak Membuatnya Jadi Lembaga Superior
Menurut Tito, putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi setiap penyelenggara pemilu. Adapun penyelenggara pemilu yang dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu di semua tingkatan dan juga presiden.
"Sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maupun Bawaslu," ujarnya.
Sebab, lanjut Tito, DKPP adalah perangkat internal penyelenggara pemilu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengatur etika para penyelenggara.
Dengan demikian, sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maupun Bawaslu.
"Yang dapat menjadi objek di peradilan TUN. Bahwa berdasarkan peradilan mahkamah tersebut di atas maka putusan final dan mengikat yang dimaksud Undang-Undang a quo haruslah dimaknai final dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu yang melaksanakan putusan DKPP," ujar dia.
Baca juga: Mendagri: Putusan Final dan Mengikat DKPP Tidak Bisa Disamakan dengan Lembaga Peradilan Umum
Diketahui, selain Pasal 458 Ayat 13, Evi dan Arie juga memohonkan pengujian terhadap sebagian frasa dan kata dalam Pasal 14 huruf m, Pasal 17 huruf m, Pasal 20 huruf m, Pasal 38 Ayat 4, Pasal 93 huruf g angka 1.
Kemudian Pasal 97 huruf e angka 1, Pasal 101 huruf e angka 1, Pasal 105 huruf e angka 1, Pasal 137 ayat (1), Pasal 159 ayat (3) huruf d, Pasal 458 ayat (5), ayat (10), ayat (11) dan ayat (14), serta Pasal 459 ayat (5) UU Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.