JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di sejumlah wilayah, termasuk di Pulau Kalimantan, kembali diperpanjang.
Penetapan kebijakan PPKM di luar Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
"Perpanjangan PPKM luar Jawa diusulkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 5 sampai dengan 18 (Oktober)," kata Airlangga dalam konferensi persnya, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Ini Daftar Daerah PPKM Level 2 di Pulau Sumatera hingga 18 Oktober 2021
Airlangga juga mengatakan, perpanjangan PPKM Level 2 di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan di 292 kabupaten/kota.
Sementara, enam, kabupaten/kota masih menerapkan katagori PPKM Level 4.
Kemudian, 44 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3, dan 44 daerah berstatus PPKM Level 1.
Aturan teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali termuat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (4/10/2021).
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai 18 Oktober, 6 Daerah Masih Level 4
Adapun, daerah PPKM Level 2 memiliki kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Berikut daerah PPKM Level 2 di Kalimantan:
Kalimantan Barat
1. Kabupaten Sambas
2. Kabupaten Mempawah
3. Kabupaten Sanggau
4. Kabupaten Ketapang
5. Kabupaten Sintang
6. Kabupaten Kapuas Hulu
7. Kabupaten Bengkayang
8. Kabupaten Landak
9. Kabupaten Melawi
10. Kabupaten Kayong Utara
11. Kabupaten Kubu Raya
12. Kota Pontianak
13. Kota Singkawang
Kalimantan Tengah
1. Kabupaten Kotawaringin Barat
2. Kabupaten Kotawaringin Timur
3. Kabupaten Kapuas
4. Kabupaten Barito Utara
5. Kabupaten Katingan
6. Kabupaten Seruyan