JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperbarui penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di luar daerah Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menyebut perpanjangan kali ini dilakukan hingga 18 Oktober 2021.
"Perpanjangan PPKM luar Jawa diusulkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 5 sampai dengan 18 (Oktober)," kata Airlangga dalam konferensi pers Perkambangan PPKM secara virtual, Senin (4/10/2021) malam.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai 18 Oktober, 6 Daerah Masih Level 4
Terdapat 44 kabupaten/kota dari 18 provinsi yang ditetapkan sebagai daerah dengan status PPKM Level 3 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Aturan teknis terkait PPKM Level 1-4 di luar Jawa Bali termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (4/10/2021).
Daerah yang masuk kriteria level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 20 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2
Berikut daftarnya:
1. Aceh: Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Gayo Lues, dan Kota Banda Aceh.
2. Sumatera Utara: Kota Binjai dan Kota Padang Sidempuan.
3. Sumatera Barat: Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi.
4. Sumatera Selatan: Kabupaten Musi Rawas Utara.
5. Lampung: Kabupaten Pringsewu.
6. Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.
7. Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Hanya Kota Blitar Terapkan Pembatasan Level 1