Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ini Tiga Langkah Mudah Beralih ke Siaran TV Digital

Kompas.com - 26/09/2021, 14:50 WIB
Nana Triana,
Anissa DW

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenominfo) terus mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk segera beralih dari siaran televisi (TV) analog ke tv digital.

Hal tersebut dilakukan sesuai amanat yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya di kluster penyiaran pasal 72 angka 8 yang mengamanatkan bahwa migrasi penyiaran terrestrial dari teknologi analog ke digital diselesaikan paling lambat dua tahun sejak berlakunya, yaitu 2 November 2022.

Saat ini, sudah banyak lembaga penyiaran melakukan siaran secara simulcast, yaitu menyiarkan program format TV digital tanpa mematikan TV analog. Tujuannya, agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dan menyambut siaran TV digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam sosialisasi peralihan TV digital pada pertengahan Juni 2021 menjelaskan, setiap lembaga penyiaran harus mulai melakukan peralihan ke siaran digital yang dapat diawali dengan siaran simulcast.

Baca juga: Mengapa Perlu Beralih ke Siaran TV Digital?

“Hal ini tentunya untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang keberadaan dan manfaat dari siaran digital yang kualitasnya harus lebih bersih, lebih jernih, dan lebih canggih,” kata Johnny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (26/9/2021).

Sebagai informasi, hingga saat ini, siaran TV digital sudah menjangkau 87 wilayah layanan dari total 112 wilayah layanan di Indonesia.

Jumlah daerah jangkauan dipastikan akan terus bertambah seiring pembangunan infrastruktur multipleksing (MUX). Harapannya, makin sedikit kawasan blank spot di Indonesia sehingga nantinya seluruh kawasan di Indonesia dapat menikmati siaran TV digital.

Nah, buat Anda yang berencana untuk beralih ke TV digital tak perlu menunggu hingga 2 November 2022. Berikut tiga langkah mudah beralih dari TV analog ke digital.

Cek televisi di rumah masing-masing

Langkah pertama yang Anda harus lakukan adalah mengecek spesifikasi televisi yang tersedia di rumah. Jika TV Anda sudah memiliki perangkat untuk menangkap siaran TV Digital, secara otomatis tv bisa menangkap dan melakukan scanning saluran.

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Daerah yang Migrasi ke TV Digital pada 17 Agustus 2021

“Kalau perangkat televisinya masih analog diperlukan alat tambahan Set Top Box (STB). Antena yang sekarang digunakan tidak perlu diganti, masih bisa digunakan,” jelas Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo Ismail, dalam webinar bertajuk Merdeka Digital: Jawa Barat Siap Analog Switch Off (ASO), Kamis (19/8/2021).

Beli STB bersertifikasi Kemenkominfo

Masyarakat yang akan membeli STB atau televisi digital, sebaiknya memperhatikan apakah ada tanda “siap digital” atau logo SI MODI pada perangkat standar DVBT2. Bila ada, bisa dipastikan perangkat elektronik tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemenkominfo.

Dalam kesempatan yang sama, Ismail memaparkan pemerintah mengeluarkan kebijakan afirmatif bagi rumah tangga miskin dengan pembagian STB bersubsidi.

“Membeli STB seharga Rp 300.000 ini barangkali ada yang susah karena kondisi pandemi. Mari kita data, mari kita catat, kita ketahui, kelompok masyarakat tersebut yang masuk di dalam dalam kriteria miskin dan memiliki televisi,” kata Ismail.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com