JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat aset tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro (Teddy Tjokro).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, total keseluruhan tanah yang disita seluas 26.765 meter persegi.
“Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT (Teddy Tjokro) berupa 4 bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2,” kata Leonard, dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 8 Saksi
Leonard menyebut, penyitaan 4 aset tersebut telah ditetapkan sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021
Isi dari penetapan tersebut yakni memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 4 aset tanah dan/atau bangunan di Kota Tanjung Pinang.
Keempat aset tersebut yakni, satu bidang tanah atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.
Kedua, satu bidang tanah atau bangunan sesuai sertifikat HGB Nomor 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.
Baca juga: Kejaksaan Ungkap Peran 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Asabri
Selanjutnya, satu bidang tanah atau bangunan sesuai sertifikat HGB Nomor 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.
Terakhir, satu bidang tanah atau bangunan sesuai sertifikat HGB Nomor 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.
“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya” kata Leonard.
Diketahui, Teddy Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri pada 26 Agustus 2021. Ia menjadi tersangka selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.
Baca juga: Kejaksaan Sita 2 Mobil Mewah Teddy Tjokro dalam Kasus Korupsi Asabri
Sebelumnya Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita dua unit mobil mewah milik Teddy Tjokrosaputro
Selain Teddy, ada delapan tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi ini. Kedelapan terdakwa yaitu, Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Eks Komisaris Utama sebagai Saksi
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.