JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah sebagai tersangka pada Rabu (22/9/2021).
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penyidikan atas kasus ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti lain yang cukup.
“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka Saudari AMN (Andi Merya Nur) dan Saudara AZR (Anzarullah)," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Rabu.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 225 Juta dalam OTT Bupati Kolaka Timur
Diamankan dalam OTT
Andi Merya dan Anzarullah diamankan bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (21/9/2021) pukul 20.00 Wita.
Adapun empat orang yang diamankan tersebut yaitu suami Bupati Kolaka Timur, Mujeri Dachri, serta tiga ajudannya bernama Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyah.
Menurut Ghufron, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah.
Ia menuturkan, tim KPK kemudian bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta.
”Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh tim KPK, AZR (Anzarullah) menghubungi ajudan AMN (Andi Merya Nur) untuk meminta waktu bertemu dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati,” ungkap Ghufron.
Baca juga: KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur
”AZR kemudian bertemu langsung dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati dengan membawa uang Rp 225 juta untuk diserahkan langsung kepada AMN,” ucap dia.
Namun, lanjut Ghufron, karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan, Andi Merya menyampaikan agar uang tersebut diserahkan ke ajudan yang ada di rumah kediaman pribadinya di Kendari.
Saat meninggalkan rumah jabatan Bupati, lanjut dia, tim KPK langsung mengamankan Anzarullah, Andi Merya, dan pihak terkait lainnya, serta uang sejumlah Rp 225 juta.
”Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ucap Ghufron.
Awal mula kasus