Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur

Kompas.com - 22/09/2021, 23:03 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah sebagai tersangka pada Rabu (22/9/2021).

Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah.

Ghufron menuturkan, pada Selasa (21/9/2021), tim KPK bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Andi Merya dan Kepala BPBD Kolaka Timur Terkait Suap

”Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh tim KPK, AZR (Anzarullah) menghubungi ajudan AMN (Andi Merya Nur) untuk meminta waktu bertemu dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati,” ujar Ghufron dalam konferensi pers, Rabu.

”Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati dengan membawa uang Rp 225 juta untuk diserahkan langsung kepada AMN,” ucap dia.

Namun, lanjut Ghufron, di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan sehingga Andi Merya menyampaikan agar uang tersebut diserahkan ke ajudan yang ada di rumah kediaman pribadinya di Kendari.

Saat meninggalkan rumah jabatan Bupati pukul 20.00 Wita, tim KPK langsung mengamankan Anzarullah, Andi Merya, dan pihak terkait lainnya serta uang sejumlah Rp 225 juta.

”Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ucap Ghufron.

Keduanya diamankan bersama suami Bupati, Mujeri Dachri, serta tiga ajudan bupati bernama Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyah.

Uang Rp 225 juta tersebut merupakan fee atas kesepakatan pengerjaan proyek jasa konsultasi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta yang akan digarap perusahaan Anzarullah.

Total fee yang disepakati adalah Rp 250 juta. Adapun Rp 25 juta sudah diserahkan sebelumnya. 

Untuk proses penyidikan, penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September 2021 sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK.

Baca juga: KPK: Bupati Kolaka Diduga Minta Uang Rp 250 Juta ke Kepala BPBD sebagai Fee Proyek Jembatan

Andi Merya Nur ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Andi Merya Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com