Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan Mundur ke Menkumham dan Dirjenpas, Pimpinan DPR Tak Mau Berandai-andai

Kompas.com - 21/09/2021, 16:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hendaknya semua pihak menunggu aparat berwenang, yakni kepolisian dalam mengusut kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021).

Untuk itu, semua pihak dimintanya menyerahkan kasus kebakaran tersebut kepada penegak hukum guna proses penyelidikan.

"Kita tidak mau berandai-andai terhadap siapa yang salah, siapa yang harus kemudian ditetapkan lagi menjadi tersangka. Biarkan itu menjadi ranah dari pihak penegak hukum," kata Dasco dalam keterangan video di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Yasonna Laoly: Tidak Ada Gembong Narkoba di Sini

Adapun hal tersebut disampaikannya ketika ditanya wartawan soal penetapan tiga tersangka terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka yaitu tiga petugas Lapas Tangerang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin (20/9/2021).

Publik menilai, kasus kebakaran Lapas tersebut seharusnya menjadi evaluasi pemerintah terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, tidak hanya sebatas adanya penetapan tersangka.

Sementara, evaluasi publik sejauh ini mendesak Menkumham dan Dirjen Pas untuk mundur sebagai tanggung jawab atas kebakaran.

Baca juga: 50 Persen Penghuni Lapas Napi Narkotika, Menkumham Nilai Janggal dan Aneh

Ditanya hal tersebut, Dasco enggan berkomentar terkait siapa yang perlu disalahkan atas kasus kebakaran.

Sebaliknya, ia menekankan bahwa kasus kebakaran semestinya menjadi pembelajaran penting akan adanya perbaikan kondisi lapas ke depan.

"Sekali lagi kami sampaikan di sini, bahwa perbaikan terhadap kondisi lapas itu sangat perlu. Terhadap aturan-aturannya, juga perlu kita revisi," ujarnya.

Politisi Gerindra itu meminta adanya perbaikan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan sebagai langkah lanjut mengantisipasi masalah di lapas.

Baca juga: Sel Terkunci Saat Kebakaran Lapas Tangerang, Yasonna: Itu Protap-nya

Ia mengaku sepakat jika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan perlu dilakukan revisi.

"Kalau ini tidak dijalankan, siapa pun menteri, siapapun dirjennya akan kejadian lagi berulang lagi seperti saat ini," kata dia.

Diketahui, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) telah menyebabkan 49 warga binaan meninggal dunia.

Imbas kebakaran tersebut, sejumlah pihak mendesak mundur Menkumham Yasonna dan Dirjenpas Reynhard Silitonga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com