Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako: MA dan MK Tidak Menguji Prosedur Penyelenggaraan TWK Pegawai KPK

Kompas.com - 16/09/2021, 17:20 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menguji prosedur penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Feri mengungkapkan, MA dan MK hanya menentukan norma dalam peraturan terkait penyelenggaraan TWK apakah sah atau tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.

Dalam keputusannya, lanjut Feri, dua lembaga itu menyatakan bahwa berbagai ketentuan TWK merupakan kewenangan lembaga antirasuah itu.

“Putusan MA dan MK memang menentukan kewenangan TWK adalah kewenangan KPK tapi bukan berarti proses penyelenggarannya boleh menyalahgunakan kekuasaannya yang menimbulkan maladministrasi dan pelanggaran HAM,” jelas Feri pada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Jokowi Minta Masalah Pegawai KPK Tak Ditarik ke Dirinya, Pusako: Jokowi Tak Paham Konsep Ketatanegaraan

Terkait dengan prosedur pelaksanaan TWK, lanjut Feri, yang melakukan pengujian adalah Ombudsman dan Komnas HAM.

Feri menerangkan bahwa dua lembaga itu telah menyatakan terdapat tindakan maladministrasi dan pelanggaran HAM pada pelaksanaan TWK.

Berdasarkan ketentuan, rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan dua lembaga itu diserahkan pada Presiden.

“Ujung rekomendasi Komnas HAM dan Ombdusman itu diserahkan ke Presiden, maka tentu yang akan dituntut menyelesaikan ya Presiden,” sebut dia.

Lebih lanjut Feri menduga sikap Jokowi yang tidak mau banyak bicara tentang polemik TWK, menunjukan bahwa dirinya tidak memahami konsep tata negara dalam sistem presidensial.

“Karena seharusnya Jokowi sadar bahwa dia kepala negara dan kepala pemerintahan, seluruh problematika ketatanegaraan akan bermuara pada Presiden,” terangnya.

Baca juga: Soal TWK KPK, Jokowi Dinilai Bisa Dianggap Tak Konsisten hingga Tak Paham Masalah

Feri mengungkapkan putusan MA dan MK tidak bertabrakan dengan temuan Ombudsman dan Komnas HAM.

Maka ia berharap agar Jokowi juga menghargai temuan dari Ombdusman dan Komnas HAM dalam mengambil sikap terkait polemik TWK.

“Di titik ini Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga harus menegakkan HAM dan menertibkan proses penyelenggaraan TWK agar sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” imbuh Feri.

Diberitakan Presiden Joko Widodo mengatakan tidak akan berkomentar terlalu jauh untuk menanggapi polemik TWK di internal KPK.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan media, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Jokowi Dinilai Bersikap Lembek terhadap Isu Pemberantasan Korupsi

Jokowi menyebut dirinya masih menunggu putusan MA dan MK untuk menyelesaikan persoalan ini.

Padahal MA telah menolak uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar aturan pelaksanaan TWK.

Sedangkan MK juga menolak uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada pasal alih status pegawai.

Disisi lain, Wakil ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa 56 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhentikan tidak hormat pada 30 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com