Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Yakin Patahkan Bukti Kubu KLB Deli Serdang di Sidang PTUN Kamis Besok

Kompas.com - 15/09/2021, 21:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan meyakini partainya mampu mematahkan bukti-bukti yang akan disampaikan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/9/2021).

"Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya," kata Hinca dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Moeldoko yang juga Kepala Kantor Staf Kepresidenan, merupakan ketua umum terpilih pada KLB di Deli Serdang. 

Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan KLB di PTUN Jakarta Kedaluwarsa

Hinca mengajak publik untuk mengawasi bukti yang akan diajukan pihak KLB Deli Serdang dalam sidang besok.

Adapun kubu KLB diketahui menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang, Maret 2021.

"Kami mengajak publik khususnya para pejuang demokrasi untuk menyoroti dari dekat, putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko," kata Hinca.

Sebelumnya, kata Hinca, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih terus berjalan.

Hinca mempertanyakan Moeldoko yang dalam dokumen Gugatan di PTUN Jakarta mencantumkan pekerjaan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan?," ungkap anggota Komisi III DPR itu.

Hinca melanjutkan, sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham itu memasuki tahap pembuktian pada besok Kamis.

Adapun sidang perkara bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT. Jalannya sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak.

Selain dari sidang itu, kata Hinca, di hari yang sama juga digelar Sidang Gugatan tiga mantan kader Demokrat yang bergabung KLB Deli Serdang kepada Menkumham untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.

"Perkara Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantoro ini akan menggelar pemeriksaan tiga saksi penggugat," tutur Hinca.

Baca juga: Bupati Lebak Bubarkan Acara HUT Demokrat yang Digelar Kubu KLB Deli Serdang

Terkait perkara tersebut, Hinca mengeklaim bahwa gugatan penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum.

"Mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis siang besok," imbuh dia.

Diketahui, pada akhir Juni 2021, pihak Moeldoko sebagai penggugat telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI sebagai tergugat di PTUN Jakarta.

Dalam dua gugatan itu, Partai Demokrat sebagai tergugat dua intervensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com