Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disarankan Buat Aplikasi Pengecekan Sederhana yang Bisa Diakses Semua Orang

Kompas.com - 15/09/2021, 19:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPemerintah diminta untuk membuat aplikasi sederhana yang dapat melakukan proses scanning Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di E-KTP.

Menurut Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, aplikasi ini yang sebaiknya dipakai pemerintah untuk melakukan pengecekan sebagai syarat seseorang bepergian atau mengakses fasilitas publik.

“Pemerintah bisa membuat aplikasi yang dapat scan NIK. Kemudian baru data dari aplikasi itu terhubung ke aplikasi PeduliLindungi,” terang Ismail dihubungi Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Ismail menilai keberadaan aplikasi ini akan lebih adil untuk semua kalangan, dari pada PeduliLindungi. Sebab, untuk menginstal PeduliLindungi memerlukan smartphone.

Sementara, tidak semua masyarakat memiliki smartphone serta paket data untuk mengaksesnya.

Baca juga: PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Bagaimana Jika Warga Tak Punya Smartphone?

“Jadi masyarakat cukup membawa KTP nya. Tidak perlu membawa kartu vaksin, tidak perlu punya smartphone,” papar Ismail.

“Ini yang harus jadi perhatian, gunakan solusi yang bisa dipakai semua masyarakat,” ucap dia.

Ismail melanjutkan, aplikasi PeduliLindungi bisa tetap digunakan untuk menunjukan data terkait status kesehatan dan vaksinasi Covid-19 untuk orang yang berkunjung atau melakukan perjalanan.

“Jadi nanti dari aplikasi sederhana itu tersambung dengan PeduliLindungi, baru dikatakan status orang tersebut apakah dia merah atau hijau. Cukup seperti itu saja,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya saat ini aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat yang harus dimiliki masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

“Kami meminta agar pelaku perjalanan trasnprotasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” terang Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Begini Proses Verifkasi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri ke Aplikasi PeduliLindungi

Syarat itu diterapkan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 14-20 September 2021.

Aturan itu terkandung dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com