Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA dan WNI yang Ikut Vaksinasi di Luar Negeri Bisa Daftar di PeduliLindungi

Kompas.com - 14/09/2021, 15:53 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, pemerintah meluncurkan fitur baru dalam aplikasi PeduliLindungi.

Ia mengatakan, fitur baru tersebut diperuntukkan bagi WNI serta WNA yang mengikuti vaksinasi Covid-19 di luar negeri agar dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

"WNI dan WNA bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia, ini dalam rangka memudahkan verifikasi," kata Setiaji, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Ini Aktivitas di Jawa-Bali yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Berdasarkan Aturan Terbaru

Setiaji menjelaskan, pihaknya menyiapkan laman vaksinln.dto.kemkes.go.id bagi WNI dan WNA untuk mendaftar atau mengajukan verifikasi terlebih dahulu.

Ia mengatakan, dalam proses pendaftaran, WNI dan WNA akan diminta data personal hingga jenis vaksin yang digunakan.

Kemudian, Kemenkes akan melakukan tahap verifikasi data. Sementara untuk WNA, verifikasi data akan dilakukan oleh kedutaan masing-masing.

"Hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja," ujarnya.

Setiaji mengatakan, setelah data terverifikasi, maka WNI dan WNA dapat mengunduh dan mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi guna mengklaim sertifikat vaksin.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Masuk Supermarket dan Hypermarket Wajib Pakai PeduliLindungi

"Nah kemudian setelah itu, bisa menggunakan PeduliLindungi dan menggunakan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat seperti mal kemudian penerbangan dan sebagainya," ucapnya.

Setiaji berharap dengan adanya fitur baru tersebut dapat memastikan setiap mobilitasi masyarakat di Indonesia terjaga dengan proses screening.

"Semoga bisa mampu mempermudah masyarakat dan memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya.

Adapun pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat dalam melakukan sejumlah kegiatan, misalnya ketika mengakses area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com