Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/09/2021, 08:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk supermarket dan hypermarket di Jawa-Bali mulai 14 September 2021 hari ini.

Aplikasi tersebut berfungsi untuk pelacakan dan skrining terkait Covid-19.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali.

Berdasar Inmendagri, penggunaan PeduliLindungi diwajibkan di seluruh wilayah Jawa-Bali, baik yang berstatus level 4, 3, maupun 2.

Baca juga: Ke Bioskop Wajib Gunakan PeduliLindungi, Hanya Kategori Hijau Boleh Masuk

Selama masa perpanjangan PPKM 14-20 September ini, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan di daerah level 3 dan 4 yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai pukul 21.00.

Kapasitas pengunjung pun dibatasi 50 persen.

Sementara itu, pada daerah level 2, tempat-tempat tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 tetapi dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Selain pada supermarket dan hypermarket, penggunaan PeduliLindungi juga diwajibkan pada sejumlah tempat lainnya seperti mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, tempat wisata, hingga sarana olahraga.

Adapun PPKM Level 2-4 Jawa-Bali diperpanjang selama 7 hari yakni 14-20 September 2021. Namun demikian, pada PPKM kali ini pemerintah melonggarkan pembatasan pada sejumlah sektor.

Baca juga: Sampai Kapan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang? Ini Penjelasan Luhut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hanya tersisa 3 kabupaten/kota yang berada di level 4 PPKM.

Sementara itu, pada minggu lalu jumlahnya masih mencapai 11 kota/kabupaten.

Perkembangan kasus Covid-19 pun diklaim terus menunjukkan perbaikan signifikan. Hal ini nampak dari menurunnya kasus konfirmasi Covid-19 nasional hingga 93,9 persen

Secara spesifik kasus Covid-19 di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu.

Bersamaan dengan itu, jumlah kasus aktif juga sudah turun di bawah 100.000 kasus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Nasional
Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Nasional
Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Nasional
Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Nasional
Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Nasional
Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Nasional
Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Nasional
Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Nasional
Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke