Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Dianggap Sama, Ini Beda antara Rutan dan Lapas

Kompas.com - 10/09/2021, 19:48 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sama-sama sebagai tempat penahanan, namun ternyata Rumah Tahanan Negara (rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) memiliki tujuan penahanan yang berbeda.

Apa bedanya rutan dan lapas?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan Negara pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1), rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Itu artinya, mereka yang ditahan di rutan adalah seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana atau orang yang belum dijatuhi hukuman oleh pengadilan tetapi, diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana. Fungsi rutan hanya untuk menahan sementara seorang tersangka atau terdakwa.

Baca juga: 9 Lapas dengan Kelebihan Penghuni Terbesar di Indonesia

Lamanya seseorang ditahan di rutan bergantung dengan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Sedangkan lapas berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat (2) adalah sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Mereka yang ditahan di lapas adalah orang-orang yang sudah terbukti melakukan tindak pidana oleh pengadilan sehingga diberi status narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Lamanya seorang narapidana ditahan di lapas bergantung dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Peta Data: 77 Persen Lapas/Rutan di Indonesia Kelebihan Penghuni

Persamaan rutan dan lapas 

Walau berbeda secara prinsip, rutan dan lapas juga memiliki sejumlah persamaan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Pasal 2 ayat (1), menyebut bahwa rutan dan lapas sama-sama merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain sama-sama berada di bawah Kemenkumham, rutan dan lapas juga memiliki kesamaan dalam hal klasifikasi penahanan.

Pada Pasal 7 PP Nomor 58 Tahun 1999 disebut bahwa penempatan rutan dan lapas sama-sama berdasarkan penggolongan umur, jenis kelamin, jenis tindak pidana, tingkat pemeriksaan perkara, atau untuk kepentingan tertentu yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com